Cara Menghitung Zakat Perusahaan

Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseorangan adalah sebuah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit atau keuntungan.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseorangan adalah sebuah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit atau keuntungan.

Zaman sekaranag bisnis yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan telah merambah pada berbagai bidang kehidupan dalam skala dan wilayah yang sangat luas, bahkan antarnegara dalam bentuk ekspor-impor. Perusahaan-perusahaan tersebut memproduksi sandang dan pangan, alat-alat kosmetik, obat-obatan, alat-alat kesehatan, berbagai macam kendaraan dan suku cadangnya, alat-alat rumah tangga, bahan-bahan bangunan, dan sebagainya yang diniatkan untuk diperjualbelikan dengan mengharapkan keuntungan.

Selain itu, banyak pula perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa angkutan, jasa konstruksi, teknologi data, dan sebagainya. Tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti lembaga keuangan syariah.

Zakat perusahaan ini dianalogikan dengan zakat perdagangan karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan perdagangan. Oleh karena itu secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakatnya sama dengan zakat perdagangan, baik dari segi nisab, kadar zakatnya, dan waktu pengeluarannya.

Namun perlu dicatat bahwa suatu perusahaan berdiri dengan dukungan modal dari beberapa orang melalui saham-saham yang diluncurkan sehingga perlu adanya kesepakatan sebelumnya antara para pemegang saham untuk bersedia dan ikhlas mengeluarkan zakat.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki tiga bentuk harta:

  1. Harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana, maupun komoditas perdagangan
  2. Harta dalam bentuk uang tunai
  3. Harta dalam bentuk piutang

Dari ketiga macam harta tersebut yang dizakatkan adalah harta dalam bentuk komoditas perdagangan, uang tunai, dan piutang dikurangi kewajiban mendesak lainnya seperti utang yang jatuh tempo.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa apabila penghasilannya mencapai nisab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya, seperti:

Penghasilan (yang mencapai nisab) waktu diterima x 2.5% = zakat

Apabila penghitungan penghasilan setiap bulan maka penghitungan zakatnya sebagai berikut:

Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2.5% =  zakat

Zakat perusahaan yang bergerak di bidang pertukaran mata uang juga dianalogikan dengan zakat perdagangan, baik nisab, waktu, maupun kadar zakatnya.

Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!

Narasumber: KH. Ahmad Kosasih (Pimpinan Dewan Syariah PPPA Daarul Qur’an)

Penulis: Yudi