Hal yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa Ramdhan. Jika seorang muslim melakukan salah satu dari hal-hal tersebut maka puasanya dianggap batal dan harus diganti pada bulan yang lain. Berikut penjelasannya.
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa Ramdhan. Jika seorang muslim melakukan salah satu dari hal-hal tersebut maka puasanya dianggap batal dan harus diganti pada bulan yang lain.
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang mesti dijalankan oleh setiap orang yang mengaku beragama Islam. Allah mensyariatkan puasa bukan hanya kepada umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. saja, namun juga kepada umat-umat terdahulu.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 183, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Ayat di atas menyatakan bahwa orang yang melaksanakan puasa Ramadhan merupakan pribadi yang bertakwa kepada Allah.
Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Puasa sendiri, secara singkat, diartikan sebagai ibadah yang mewajibkan setiap muslim untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Ibadah ini dimulai sejak terbit fajar dan berakhir saat terbenam matahari.
Di masyarakat, terutama di Indonesia, puasa identik dengan menahan makan dan minum saja. Padahal, secara definisi, puasa juga mewajibkan setiap muslim untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Lalu apa saja hal yang membatalkan puasa itu? Para ulama telah menjabarkan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Jika umat Islam melakukan hal-hal terlarang tersebut, maka puasanya batal dan harus menggantinya. Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Benda yang dimaksud tidak hanya diartikan sebagai makanan dan minuman saja, namun juga semua benda. Dalam Al-Qur’an, hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:
“ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
Orang yang sedang puasa juga tidak diperbolehkan memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur. Hal ini juga berlaku bagi orang yang sedang berobat, yaitu mengobati orang yang sedang sakit melalui salah satu dari dua lubang yakni kubul maupun dubur.
Salah satu contoh dalam kasus ini yang relevan di zaman sekarang adalah pengobatan penyakit ambeien. Hal ini dilarang bagi muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ada baiknya, hal itu dilakukan setelah ia berpuka puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Berikutnya adalah muntah yang dilakukan dengan sengaja. Bagi orang muslim yang sedang berpuasa dilarang untuk muntah dengan sengaja.
Hal ini berdasarkan sebuah hadis, dari Abu Hurairah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
Namun, apabila seorang muslim muntah secara tiba-tiba atau tidak disertai dengan niat sengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
4. Melakukan hubungan suami istri
Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Sebagai gantinya, Allah mengizinkan umat muslim melakukan hubungan suami istri jika dilakukan pada malam hari.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu..." (QS. Al-Baqarah ayat 187).
Larangan ini memiliki konsekuensi yang cukup berat bagi yang melanggarnya. Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Jika tidak juga, maka hal ini terus menjadi tanggungan atau kewajiban yang mesti dijalankan bagi orang mukmin yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Selanjutnya adalah keluar air mani dengan sengaja karena persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, walaupun tidak berhubungan suami istri.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku." (HR. Bukhari).
"Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum." (Syahrul Mumthi).
Jika seseorang memandang istri sekali kemudian keluar mani, maka puasanya tidak batal. Namun, jika memandang istri berkali-kali lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Sementara itu, jika seseorang sekedar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani maka puasanya tidak batal. Alasannya karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim).
6. Haid dan nifas
Meskipun bukan atas kehendak pribadi dan terjadi secara alamiah, bagi wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid, maka puasanya dinyatakan batal.
Begitu juga dengan wanita yang nifas. Bagi wanita yang mengalami kejadian ini hendaknya mengganti puasa di lain hari. Hal ini sebagaimana hadis, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari).
7. Gila
Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa. Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal. Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
8. Keluar dari Islam atau murtad
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.
Syarat Sah Puasa
Menjalankan ibadah puasa tidak semata-mata menahan lapar dan dahaga saja. Namun juga harus memenuhi syarat sahnya. Berikut adalah syarat sah puasa:
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Sehat
- Mampu
- Tidak sedang dalam perjalanan
- Suci dari haid dan nifas
Demikian hal dapat membatalkan puasa. Seyogyanya, seorang mukmin tidak melakukan salah satu dari poin-poin di atas karena akan membatalkan ibadah puasa. Di bulan Ramadan, sebaiknya umat muslim memperbanyak ibadah kepada Allah. Wallahu a’lam.
Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!