Tata Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah – Umat Islam diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun, bagi mereka yang tidak mampu melakukannya karena mempunyai udzur dan ada kemungkinan bahwa udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara qadha.

Tata Cara Membayar Fidyah
Ilustrasi - Cara Membayar Fidyah
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Cara Membayar Fidyah – Umat Islam diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun, bagi mereka yang tidak mampu melakukannya karena mempunyai udzur dan ada kemungkinan bahwa udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara qadha.

Meski begitu ada pengecualian bagi sebagian kaum muslim. Seperti orang tua renta dan juga orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Maka Allah memberikan keringanan dengan cara memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa atau disebut fidyah. 

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Pengertian Fidyah

Sebelum membahas tentang cara membayar fidyah, penting untuk diketahui pengertian fidyah itu sendiri. Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya menebus atau mengganti.

Dalam arti yang luas, fidyah adalah bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu. Sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seseorang yang memiliki halangan untuk melaksanakan ibadah puasa juga diperbolehkan untuk tidak menggantinya di hari lain, tapi harus membayar fidyah.

Adapun tata cara pembayaran fidyah ini yaitu sesuai dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki. Artinya, untuk setiap hari meninggalkan puasa, maka wajib membayar kepada satu orang fakir miskin dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai aturan.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Menurut Muhammad shallallahu alaihi wasallam, fidyah dapat berupa makanan pokok yang ada setiap negara. Makanan tersebut bisa dalam bentuk siap makan atau hanya berupa bahan mentah.

Sementara ukuran fidyah adalah banyaknya jumlah uang atau makanan yang harus dikeluarkan. Berikut adalah penjelasannya menurut para ulama.

1. Satu Mud

Sebagian ulama seperti halnya Imam Syafi’i, Imam Malik, dan juga Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin yaitu 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Artinya, mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, mirip dengan orang berdoa. Mud merupakan istilah yang menunjukkan ukuran volume, bukan beratnya. Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

2. Dua Mud atau Setengah Sha’

Sebagian ulama lainnya seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa setengah sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung. Itu juga setara dengan memberikan makan siang dan makan malam sampai kenyang kepada satu orang miskin.

Sebagian ulama menganggap bahwa kira-kira setengah sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok. Sudah disebutkan di dalam fatwa Lajnah Daiman sebagai berikut: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.

3. Satu Sha’

Ini merupakan salah satu pendapat dari kalangan Hanafiyah seperti Iman Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i. Dimana satu sha’ ini setara dengan 4 mud, yakni sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Jika ditimbang, 1 sha itu beratnya setara dengan 2.176 gram. Kemudian jika diukur volumenya, 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Dari pendapat ulama di atas, kadar fidyah yang paling sedikit adalah satu mud. Namun yang paling utama adalah setengah sha’ atau memberikan satu porsi makanan masa kepada orang miskin. 

Orang-orang yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa

Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut ini adalah orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa:

1. Perempuan Hamil dan Menyusui

Perempuan hamil dan menyusui pada bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak puasa dan membayarnya dengan fidyah. Hal tersebut boleh dilakukan jika khawatir mengenai gizi anak yang dikandung ataupun yang disusui.

Sebab, jika mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri beserta anaknya, maka kewajiban fidyah akan gugur. Menurut sebagian ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan puasa wajib membayar fidyah.

Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, mereka harus membayar hutang puasa dengan cara qadha sekaligus membayar fidyah.

2. Orang yang Sudah Sakit Parah dan Tidak Ada Peluang Sembuh

Seseorang yang mengalami sakit parah dan tidak mampu melaksanakan puasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

Berbeda dengan orang sakit yang masih mempunyai kemungkinan sembuh, maka mereka tidak mendapatkan kewajiban fidyah. Jadi, hanya orang sakit yang tidak memiliki peluang sembuh yang wajib membayar fidyah di kemudian hari.

3. Orang Tua Renta

Kategori berikutnya yang diperbolehkan menggunakan cara fidyah untuk membayar hutang puasa adalah orang tua renta, seperti nenek ataupun kakek yang kondisinya sudah tidak bisa lagi melaksanakan puasa.

Dimana kategori tersebut juga lepas dari tuntutan atau kewajiban mengganti puasa dengan qadha karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kepayahan. Kewajiban puasa tersebut dapat digantikan dengan membayar 1 mud fidyah dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Hutang puasa harus lunas sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang. Jika kamu menundanya sampai tidak terbayar saat bulan Ramadhan datang kembali, maka diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan dengan jumlah hutang puasa.

Menurut Al-Ashah, fidyah tersebut berlaku kelipatan. Jadi, misalnya saja hutang puasa di tahun 2020 belum terbayarkan sampai bertemu dengan Ramadhan 2022, maka kewajiban fidyah dikalikan dua atau digandakan menjadi dua mud.

5. Orang yang Sudah Meninggal

Terakhir yaitu orang yang sudah meninggal. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori yang satu ini terbagi menjadi dua yaitu:

Seseorang meninggal yang tidak wajib membayar fidyah karena disebabkan oleh uzur atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Misalnya saja adalah saat seseorang mengalami sakit sampai Ia meninggal dunia.’

Kedua adalah orang meninggal yang wajib mengganti hutang puasa karena sebelumnya masih mempunyai kesempatan untuk mengganti hutang puasa tapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan almarhum apabila memang mencukupi. Akan tetapi, dalam beberapa pendapat, juga ada yang menyebutkan bahwa ahli waris boleh memilih, antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk almarhum.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin. Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah bisa dilaksanakan dengan uang. Sehingga membayarnya dengan 675 gram beras kepada fakir miskin. Di dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok atau uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan kepada satu orang. Namun satu fakir miskin dapat menerima lebih dari satu fidyah.

Seperti halnya zakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda bergantung dengan kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian. Berikut ini adalah beberapa niat yang bisa kamu pelajari.

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha’ gandum. Sehingga besarannya untuk beras yaitu 1,5 kg.

Berikut ini adalah cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  • Memasak makanan di rumah dan mengundang fakir miskin.
  • Memberikan bahan makanan mentah seperti beras. Tapi alangkah lebih baik untuk memberikan tambahan makanan sebagai lauk.

Sebagai tambahan, fidyah ini bisa dibayarkan kepada 30 orang sekaligus atau beberapa orang saja. Misalnya saja, kamu ingin membayar kepada dua orang saja, maka setiap orang memperoleh 15 takaran.

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah sendiri bisa dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa. Tapi juga bisa dilakukan sampai akhir Ramadhan supaya bayarnya sekalian. 

Adapun syarat utamanya yaitu kamu harus tidak melaksanakan ibadah puasa terlebih dulu baru boleh membayar fidyah. Misalnya saja, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadhan, tapi fidyahnya tidak dapat dibayarkan sebelum bulan Ramadhan di tahun yang tahun yang sama.

Itulah pembahasan mengenai cara membayar fidyah puasa Ramadhan yang benar. Anda juga bisa membayarnya melalui PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk membayar fidyah!

Sumber: Gramedia