Fidyah untuk Orang yang Menangguhkan Qadha Ramadhan

Waba'dhu, Bagi orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.

Fidyah untuk Orang yang Menangguhkan Qadha Ramadhan
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Waba'dhu, Bagi orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.

Fidyah tersebut berupa satu mud makanan pokok (beras) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan  diberikan kepada fakir miskin. Satu mud adalah ukuran minimal fidyah, jadi orang yang mau membayar fidyah diperbolehkan membayar lebih dari satu mud untuk perharinya.

Satu mud kira-kira setara dengan 3/4 liter atau 0,6 Kg untuk lebih mudah  dan untuk menjaga jangan sampai kurang dari satu mud maka bisa saja satu mud disamakan dengan 1 KG beras.

Orang yang mau membayar fidayah harus berniat, lafadz niatnya adalah: 

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Membayar fidyah diperbolehkan diberikan kepada satu orang fakir/miskin untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan. Semisal fidyah puasa 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. 

Pada saat yang sama, fidyah untuk satu mud tidak boleh diberikan kepada dua atau orang lebih, misalkan fidyah satu mud diberikan kepada dua orang, masing-masing setengah mud. 

Lalu apakah fidyah boleh dibayar dengan uang?  Mayoritas ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkannya. Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.

H.A.Rochimi Ridwan, MM, MA
Asaatidz PPPA Daarul Qur'an Cirebon