Zakat Fitrah, Definisi, Hukum dan Jumlahnya
Zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan pada Hari Raya Fitri (1 Syawwal) oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, bahkan mereka yang tidak memiliki nisab zakat harta.
Definisi
Zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan pada Hari Raya Fitri (1 Syawwal) oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, bahkan mereka yang tidak memiliki nisab zakat harta.
Hukum
Kewajiban zakat fitrah ini dinyatakan dalam hadis di bawah ini:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ
Artinya: “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atas setiap orang, baik anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya.” (HR. Bukhari dari Ibnu Umar ra.)
Jumlah Zakat Fitrah
Untuk setiap orang/badan zakatnya satu sha’ yaitu sama dengan sebanyak 2.305 kg (dibulatkan menjadi 2.5 kg) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok di masing-masing negeri.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah lebih utama sebelum salat ‘Ied, tapi boleh dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadan sebagai ta’jil atau mendahulukan pembayaran sebelum waktunya.
Orang atau Badan yang Wajib Dizakati (Dikeluarkan Zakat Fitrahnya)
Ada dua macam orang yang wajib dizakati antara lain:
- Badannya atau dirinya sendiri baik laki-laki atau wanita, tua atau muda, kaya atau tidak kaya apabila memiliki kelebihan makanan pokok pada hari Raya Fitri
- Orang-orang yang berada di bawah tanggungannya seperti anak, istri, ibu, bapak, dan sebagainya.
Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah
Ada tiga syarat wajib zakat fitrah, antara lain:
- Orang Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan zakat fitrah
- Ada kelebihan makanan pokok untuk sekeluarga (orang-orang yang di bawah tanggungannya) pada hari itu
- Orang-orang yang akan dizakatkan masih hidup atau sudah terlahir ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.
Pihak-pihak yang Berhak Menerika Zakat
Allah swt. sudah menetapkan pihak-pihak penerima zakat dalam firman-Nya:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. Al-Taubah/9: 60)
Kriteria orang atau pihak yang berhak menerima zakat ialah sebagai berikut:
- Fakir: orang yang sangat miskin, tidak berharta dan tidak mampu untuk bekerja atau berusaha untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, sedangkan orang yang menjaminnya tidak ada. Termasuk fakir orang yang dengan usahanya tidak dapat menutupi separuh dari kebutuhan pokoknya.
- Miskin: orang yang dengan usahanya tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya, dia hanya mampu menutupi maksimal lebih dari separuh kebutuhannya, sedangkan orang yang menjaminnya tidak ada.
- ‘Amil: petugas atau panitia yang mendata muzakki dan mustahik zakat serta mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
- Muallaf: Orang non muslim yang diharapkan masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam dan diharapkan bertambah kuat iman dan Islamnya baik dari kalangan orang biasa maupun dari kalangan pemimpin-pemimpin suatu kelompok atau orang-orang yang berpengaruh.
- Hamba sahaya yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya dengan sejumlah harta. Termasuk juga untuk membebaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Gharim: orang yang mempunyai hutang karena suatu kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak mampu untuk melunasinya.
- Fii Sabiilillaah: pembiayaan prang-orang yang berperang untuk pertahanan Islam dan membela kaum muslimin. Untuk usaha-usaha dalam meninggikan agama Islam dan menyebarkan ajaran-ajarannya. Termasuk setiap upaya untuk menyebarkan syiar Islam seperti pendirian masjid-masjid, meningkatkan pendidikan agama Islam, meningkatkan pelayanan rumah sakit, pendirian rumah-rumah yatim, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya yang bukan maksiat seperti menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya.
Keterangan: Apabila delapan golongan tersebut di atas ada semuanya maka pembagian zakatnya kepada semuanya. Namun apabila tidak lengkap delapan golongan itu maka zakat itu dapat diberikan kepada golongan yang ada saja.
Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!
Narasumber:KH. Ahmad Kosasih (Pimpinan Dewan Syariah PPPA Daarul Qur’an)
Penulis: Yudi