Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Puasa, berdasarkan QS. Al-Baqarah/2: 183, adalah ibadah yang diwajibkan kepada semua orang Islam. Bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib puasa, –yakni beragama Islam, cukup umur, memiliki akal sehat, dan mampu menunaikan ibadah puasa– maka tak ada alasan apa pun baginya untuk tidak menjalankan ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam ini.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Puasa, berdasarkan QS. Al-Baqarah/2: 183, adalah ibadah yang diwajibkan kepada semua orang Islam. Bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib puasa, –yakni beragama Islam, cukup umur, memiliki akal sehat, dan mampu menunaikan ibadah puasa– maka tak ada alasan apa pun baginya untuk tidak menjalankan ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam ini.

Namun, menjalankan puasa bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa perbuatan yang dilarang Allah swt. untuk dilakukan seseorang yang berpuasa, salah satunya adalah keluarnya air mani secara sengaja. Dari sini timbul pertanyaan: lalu bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dan pada siang hari ia mengalami mimpi basah? Apakah puasanya batal? Dan apa konsekuensi atas hal tersebut?

Jika merujuk kepada kitab-kitab fikih, para ulama berpendapat bahwa keluar air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa. Pertanyaannya sekali lagi: Lalu bagaimana dengan mimpi basah?

Merujuk literatur-literatur kesehatan, mimpi basah atau nocturnal emission didefinisikan sebagai ejakulasi yang terjadi pada saat seseorang berada dalam kondisi tertidur tanpa adanya rangsangan seksual. Ejakulasi, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat diartikan sebagai keluarnya air mani.

Mimpi basah umumnya dialami oleh para pria, namun tidak menutup kemungkinan terjadi pula pada para wanita. Lebih lanjut, mimpi basah merupakan respon normal dan alamiah tubuh manusia terhadap perubahan hormonal.

Dari pengertian di atas, mimpi basah adalah sebuah reaksi normal tubuh manusia berupa keluarnya air mani. Mimpi basah ini terjadi tanpa adanya dorongan atau kesengajaan. Hal ini karena mimpi basah terjadi secara spontan dan alamiah. Manusia tidak dapat mengontrol mimpi basah ini.

Ditinjau secara definisi, mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya air mani pada kasus mimpi basah tidak dilakukan dengan sengaja. Sedangkan, menurut para ulama, hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja. Ini adalah argumentasi pertama.

Kemudian, ada sebuah hadis Nabi Muhammad saw. yang mendukung argumentasi ini. Hadis tersebut terdapat di dalam beberapa kitab hadis, salah satunya ada dalam kitab Musnad Ahmad karya Imam Ahmad bin Hanbal. Nabi Muhammad saw. bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ عَنْهُ

Artinya: “Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia mencapai balig, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.” (HR. Ahmad) 

Berdasarkan hadis di atas, Allah swt. tidak membebankan sesuatu kepada orang yang sedang tertidur. Allah swt. kembali membebankan seseorang atas semua aturan-Nya hanya sampai orang tersebut terjaga/terbangun. Inilah argumentasi kedua.

Pendapat yang mengatakan bahwa mimpi basah ketika berpuasa tidak dapat membatalkan puasa juga didukung oleh perkataan Syekh Ali Jum’ah. Dalam karyanya, ulama yang pernah menjabat sebagai Mufti Mesir tersebut berpendapat bahwa mimpi basah orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa dan tidak pula berdosa.

Jadi, meskipun mimpi basah dapat mengeluarkan mani, namun hal itu dilakukan secara tidak sengaja dan dalam keadaan tertidur. Maka mimpi basah tidak dapat membatalkan ibadah puasa seseorang. 

Namun, orang yang mimpi basah tersebut tetap dianjurkan untuk segera melakukan mandi wajib demi menjaga kesucian tubuhnya. Selain itu, mandi wajib juga diperlukan untuk melaksanakan ibadah salat. Dalam QS. Al-Nisa/4: 43, Allah swt. berfirman:

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub) … ”

Wallahu a’lam.

Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!