Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Seorang Juleha atau juru sembelih halal yang bertugas untuk menyembelih hewan-hewan qurban kadang kala tak hanya mengeksekusi satu atau dua ekor hewan. Terkadang, mereka bisa menyembelih belasan ekor hewan qurban pada saat Hari Raya Idul Adha.

Tugas yang tak mudah tentunya. Namun, karena tugas melelahkan tersebut ada sebagian masyarakat yang berinisiatif memberikan upah kepada tukang jagal qurban itu.

Akan tetapi, apakah oleh memberikan upah kepada tukang jagal qurban?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyinggung tentang hal tersebut. 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memberikan upah tukang jagal dari hewan qurban merupakan sesuatu yang dianggap makruh, bahkan mendekati haram.

Sumber: globalqurban.com