Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Tua

Allah swt. mewajibkan umat Islam di mana pun berada untuk menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana termatub dalam QS. Al-Baqarah/2: 183. Meski begitu, Allah swt. tak serta-merta mewajibkan semua hamba-Nya untuk menjalankan ibadah ini. Ada beberapa hal yang mesti dimiliki oleh seseorang sehingga ia diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Tua
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Allah swt. mewajibkan umat Islam di mana pun berada untuk menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana termatub dalam QS. Al-Baqarah/2: 183. Meski begitu, Allah swt. tak serta-merta mewajibkan semua hamba-Nya untuk menjalankan ibadah ini. Ada beberapa hal yang mesti dimiliki oleh seseorang sehingga ia diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalam kajian fikih, jika seseorang memiliki –setidaknya– empat hal, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Adapun keempat hal tersebut antara lain: beragama Islam, telah cukup umur atau balig, memiliki akal yang sehat, dan memiliki kemampuan untuk mengerjakan puasa. Keempat hal ini dinamakan syarat wajib puasa.

Apabila seorang hamba Allah swt. tidak memiliki semua syarat wajib yang disebutkan di atas, maka ia tidak dikenakan kewajiban ibadah puasa. Orang nonIslam, –misalnya– dalam kajian fikih Islam, tidak dibebankan atasnya untuk berpuasa. Maka ibadah puasa hanya wajib untuk orang-orang Islam saja.

Kemudian, orang yang belum cukup umur –seperti anak kecil– juga tidak diwajibkan atasnya berpuasa. Meskipun begitu, jika orang tua menghendaki anaknya berpuasa dalam rangka pembelajaran, maka itu adalah hal yang baik.

Selanjutnya, orang gila atau orang yang tak memiliki akal sehat tidak diwajibkan atasnya berpuasa. Kewajiban puasa kembali dibebankan kepadanya hingga ia tidak gila lagi. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw.: 

“Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia mencapai balig, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.” (HR. Ahmad)

Terakhir, orang yang tak memiliki kemampuan atau kesanggupan untuk berpuasa tidak diwajibkan baginya berpuasa. Ini adalah sebuah keringanan (rukhsah) dari Allah swt. untuk hamba-Nya. Keringanan untuk tidak menjalankan puasa termaktub di dalam QS. Al-Baqarah/2: 184. Allah swt. berfirman:

“ … Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin … “

Dari firman Allah swt. di atas, orang yang merasa berat (dalam arti tidak memiliki kemampuan) menjalankan ibadah puasa tidak diwajibkan baginya ibadah yang menjadi salah satu dari rukun Islam ini. Namun, berdasarkan ayat di atas, ia memiliki kewajiban lain yakni membayar fidyah.

Adapun besaran fidyah yang mesti ditunaikan oleh orang yang sudah tua tersebut adalah sebesar 1 mud atau sekitar 7 ons perhari. Jadi, orang tersebut harus menghitung berapa hari ia tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan kemudian menggantinya dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud.

Lalu, apakah orang yang sudah tua dan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan itu dikenakan kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan? Menurut para ulama, orang tersebut tidak lagi dikenakan kewajiban untuk mengganti puasa yang ia tinggalkan. Ia hanya berkewajiban membayar fidyah kepada orang miskin, sesuai dengan firman Allah swt. di atas.

Namun, jika suatu hari orang tua tersebut tiba-tiba memiliki kemampuan atau kesanggupan menjalankan ibadah puasa kembali, maka ia kembali dikenakan kewajiban berpuasa. Maka itu adalah lebih utama.

Dari sini, dapat diambil kesimpulan bahwa Allah swt. adalah Tuhan Yang Maha Adil. Ia membebankan kewajiban sesuai dengan kemampuan hamba-hamba-Nya. Jika hamba-Nya tidak mampu, maka Allah swt. memberikan alternatif lain.

Bagi keluarga yang di dalamnya terdapat orang yang sudah tua, seyogyanya mereka selalu mendampingi orang yang sudah tua tersebut. Semua kewajiban yang dibebankan kepada orang yang sudah tua tersebut seyogyanya diperhatikan oleh keluarganya yang lain. Salah satunya adalah fidyah pengganti ibadah puasa.

Wallahu a’lam.

Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!