Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Apakah muntah membatalkan puasa? Itulah pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh umat Islam saat di bulan Ramadhan. Umumnya, mereka ingin mengetahui hukum muntah saat puasa. Untuk menjawabnya, mari simak penjelasan berikut.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Apakah muntah membatalkan puasa
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Apakah muntah membatalkan puasa? Itulah pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh umat Islam saat di bulan Ramadhan. Umumnya, mereka ingin mengetahui hukum muntah saat puasa.

Ramadan adalah bulan yang amat mulia. Bulan yang disambut dengan semangat gegap-gempita oleh seluruh umat Islam. Di dalam bulan ini, Allah swt. mewajibkan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Ibadah yang amat penting dalam Islam. Saking penting ibadah puasa, amalan ini menjadi salah satu rukun Islam.

Puasa diartikan sebagai ibadah yang mewajibkan seorang muslim untuk menahan beberapa hal seperti makan, minum, dan hal-hal lain yang telah diatur oleh hukum Islam. Ibadah ini dijalankan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Hampir sehari penuh umat Islam, pada bulan Ramadan, tidak merasakan nikmatnya makanan dan minuman.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Terkait dengan ibadah puasa, tak sedikit umat Islam yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Salah satu yang banyak diajukan adalah hukum muntah ketika puasa: apakah muntah dapat membatalkan puasa?

Untuk pertanyaan ini, para ulama sepakat bahwa muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Bagi orang muslim yang sedang berpuasa dilarang untuk muntah dengan sengaja. Namun, jika muntah itu terjadi tanpa adanya kesengajaan, maka itu tidak menjadi penyebab batalnya puasa. Maka dari itu, umat Islam mesti menjauhi perbuatan ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Apakah Menelan Muntah Membatalkan Puasa?

Muntah adalah kondisi yang kadang tidak dapat dikontrol oleh manusia. Kadang muntah terjadi karena seseorang mengalami sakit. Kadang muntah juga terjadi karena kelelahan akibat perjalanan jauh. 

Jika muntah seperti demikian, maka tidak membatalkan ibadah puasa. Namun perkaranya tidak sampai di sini saja. Ada pertanyaan lanjutan dari persoalan ini, seperti “bagaimana jika sisa-sisa muntah tersebut tertelan kembali oleh orang yang berpuasa, sedangkan muntahnya tidak dilakukan dengan sengaja?”

Maka, apakah menelan muntah membatalkan puasa? Dalam hal ini, sebagian ulama mengatakan bahwa jika sisa-sisa muntah tersebut ditelan dengan sengaja dan sadar, maka puasanya batal. Namun, jika sisa-sisa muntah tersebut ditelan dengan tidak sengaja atau tidak sadar maka itu tidak membatalkan puasa. 

Contoh Muntah dengan Sengaja

Melengkapi pembahasan hukum muntah saat puasa, kali ini ada sebuah contoh muntah yang dilakukan dengan sengaja pada saat berpuasa. Contoh muntah dengan sengaja adalah dengan memasukkan jari ke dalam mulut dengan niat agar orang tersebut tersendak dan muntah.

Muntah yang seperti ini jelas dapat membatalkan puasa karena dilakukan dengan sengaja. Jika hal tersebut terjadi maka wajib mengganti puasanya dengan mengqadha pada bulan-bulan di luar Ramadhan. 

Dari sini, dapat diambil satu kesimpulan. Konsekuensi dari perbuatan seorang muslim dapat ditentukan dari niatnya. Dalam hal muntah ketika berpuasa, jika muntah diniatkan dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa. Namun jika hal itu tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. 

Mengenai niat, Nabi Muhammad saw. bersabda: “Sesungguhnya amal seseorang itu tergantung dengan niatnya, dan bagi setiap orang balasannya sesuai dengan apa yang di niatkannya … “

Itulah pembahasan mengenai pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa seperti yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. Semoga pembahasan ini memperkaya ilmu dan meningkatkan keimanan kepada Allah.

Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!