Ini Tata Cara Qurban Ditengah Pandemi Covid-19

Ini Tata Cara Qurban Ditengah Pandemi Covid-19
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Ibadah qurban yang berada di suasana pandemi covid-19 telah membuat pemerintah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemotongan hewan qurban. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pada saat ritual tahunan di musim haji ini dilaksanakan.

Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Diantaranya adalah adanya aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal, dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. Selain itu, ada juga aturan bagi penjual hewan kurban untuk mendapatkan izin dari kepala daerah setempat sebelum menggelar lapaknya.

Tak hanya itu, penjualan hewan kurban juga disarankan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya. Organisasi dan lembaga amil zakat ini diharapkan bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Lalu ada juga aturan bahwa penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan. Sementara, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan terlebih dahulu dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Ada juga aturan untuk melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit bagi penjual hewan kurban yang berasal dari luar suatu wilayah. Kemudian, semua orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan hewan juga harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung. Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban.

Sedangkan petugas pemotongan hewan kurban harus menggunakan masker atau face shield, tidak merokok, meludah, memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban, dan sedang tidak dalam masa karantina mandiri.

Sementara itu, Direktur Utama PPPA Daarul Qur'an Abdul Ghofur mendukung protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah qurban. Menurutnya, upaya ini harus didukung untuk mengurangi kemungkinan para jamaah yang sedang melaksanakan ibadah qurban maupun petugasnya terpapar oleh wabah.

"Saya rasa protokol ini bagus ya, dan harus kita kawal bersama pelaksanaannya. Agar ibadah qurban kita bisa terasa khusyuk meski berada dalam kondisi wabah," ujarnya.

Ia melanjutkan, bagi para jamaah yang masih bingung mau melaksanakan ibadah qurban di mana, ia menyarankan untuk melakukannya lewat lembaganya. "Bapak/Ibu bisa menitipkan qurbannya melalui PPPA Daarul Qur'an. Insya Allah akan langsung kami salurkan kepada mereka yang membutuhkan dan kesulitan dalam menghadapi masa krisis akibat pandemi," pungkasnya.(antara/mnx)