Mengapa Wakaf Disebut Amal Jariyah?

Mengapa Wakaf Disebut Amal Jariyah?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Wakaf disebut sebagai sedekah jariyah, hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).

Maka dari itu yang dimaksudkan sedekah jariyah pada hadist tersebut adalah wakaf. Pahalanya akan terus mengalir selama harta benda wakaf tersebut digunakan, meskipun orang yang berwakaf tersebut telah meninggal dunia. Kemudian, manfaatnya juga terus bersambung karena harta benda wakaf digunakan jangka panjang dan tidak terputus dari generasi ke generasi.

Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalanimemasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)

Imam Ash-Shan’ani menyebutkan, “Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari ‘Umar bin Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata, “Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar.” (Subul As-Salam, 5: 226)

Klik di sini untuk berwakaf.

Sumber: wakafarrisalah.or.id rumaysho.com