Wujudkan Dream 5 Benua, PPPA Daarul Qur'an Resmikan 4 Mitra Pengelola Zakat
Lebih dari 10 Tahun PPPA Daarul Qur'an lahir sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang terus berdakwah membumikan Al-Qur’an dan menebar kemaslahatan melalui pilar-pilar program yang dijalankan, yakni program pada bidang pendidikan dakwah, sosial kemanusiaan hingga pemberdayaan masyarakat.
Dalam perjalanannya PPPA Daarul Qur'an memiliki satu mimpi besar untuk membumikan Al-Qur'an hingga ke lima benua. Mimpi ini tak akan dapat terealisasi tanpa adanya dukungan, semangat dan kerjasama dari berbagai pihak. Untuk itu PPPA Daarul Qur'an terus berupaya untuk mengembangkan sayapnya dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan mimpi besar ini.
Bertempat di Ruang Petra 1 Hotel Noormans, Kamis (13/8) PPPA Daarul Qur'an Semarang resmi menetapkan empat rumah tahfidz binaan sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) Daarul Qur'an. Keempat rumah tahfidz tersebut ialah, Rumah Tahfidz Baitul Qur'an, Rumah Tahfidz Aghitsna, Rumah Tahfidz Daarul Qur’an Uais Tegal dan Rumah Tahfidz Lukman Hakim.
Sinergi MPZ Daarul Qur'an ini tak hanya menjadi payung hukum untuk para mitra dalam mengelola dana zakat, namun lebih dari hal itu juga akan diberikan pendampingan dalam mengelola amanah umat secara profesional, akuntabel serta sesuai dengan syariah dan kaidah.
Penyerahan sertifikat disaksikan secara langsung oleh Dewan Syariah PPPA Daarul Qur'an, Direktur Utama, Koordinator Cabang, Korda Rumah Tahfidz, serta seluruh staff PPPA Daarul Qur'an diseluruh cabang, baik yang hadir secara langsung maupun melalui zoom aplikasi.
“Allhamdulillah, semoga kolaborasi dalam mewujudkan mitra pengelola zakat ini dapat semakin menebar kebaikan di masyarakat. Kedepan, tentunya akan kita beri pendampingan, mulai dari RKA kelembagaan, strategi penghimpunan, hingga penyusunan program kerja tahunan yang berbasiskan kepada asnaf dan pilar program,” tutur Muhamad Nur Fauzan, Kepala Cabang PPPA Daarul Qur'an Semarang.
Sementara itu, Koordinator Daerah Rumah Tahfidz wilayah Jawa Tengah 1, Ustadz Zeko mengatakan bahwa empat rumah tahfidz yang ditetapkan sebagai MPZ itu memiliki keunggulan dibandingkan yang lainnya. Di antaranya adalah mempunyai potensi penghimpunan zakat dan mngelola dana zakat, memiliki basis jamaah atau donatur loyal serta banyaknya kgiatan yang disinergikan dengan masyarakat.
Selain itu, lanjut Ustadz Zeko, sebuah rumah tahfidz dapat berevolusi menjadi MPZ jika memenuhi sejumlah syarat. Satu syarat utama yang harus dimiliki rumah tahfidz adalah bersedia bergabung dan bermitra serta mau munjalankan aturan yang ditetapkan. Kemudian syarat umumnya adalah adanya legalitas yayasan, kepengurusan yang jelas, adanya pengelola MPZ dan ijin domisili dari pemerintah setempat. (ade)