Obrolan Qurban Bersama PPPA Daarul Qur’an dan BenihBaik.com

Obrolan Qurban Bersama PPPA Daarul Qur’an dan BenihBaik.com
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Dalam rangkan menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, PPPA Daarul Qur’an dan BenihBaik.com berhasil menjalin kerja sama dalam program diskusi daring bertajuk Qurban Online, Sabtu (17/7). 
Acara ini disiarkan langsung melalui akun sosial media Instagram PPPA Daarul Qur’an dan BenihBaik.com. 

Sebagai pemandu acara, Tantri Moerdopo dari BenihBaik.com memberikan berbagai pertanyaan seputar qurban online dan tantangan di dalamnya. Sementara itu bertindak sebagai pemateri yakni Ustadz Hendy Irawan Saleh, salah seorang asatidz Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Ustadz Hendy, sapaan akrabnya, menganggap bahwa hadirnya qurban online merupakan terobosan dalam menghadapi suasana pandemi Covid-19 ini. 

Dalam hukum Islam, Ustadz Irawan menekankan bahwa qurban online adalah sah. Karena syarat melaksanakan qurban hanya seorang .lmuslim yang mampu, hukumnya pun sunah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkandalam mazhab hanafiah. Sedangkan transaksi pembelian hewan qurban dapat dilakukan langsung atau online. 

“Hukum membeli hewan qurban online dan penyerahan hewan qurban melalui lembaga tertentu sah tidak bertentangan dengan hukum Islam,” ungkap Ustadz Hendy. 

Lebih lanjut, mengenai patungan qurban hadir sebagai pembelajaran bagi umat muslim untuk melaksanakan qurban. “Dalam sejarah, Rasulullah pernah berqurban satu domba untuk seluruh umat Islam,” ujarnya. 

Ustadz Hendy menutup diskusi dengan menyampaikan sebuah hadits, “Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (HR. Ibnu Majah).