Seberapa Penting Aspek Kehalalan Pada Vaksin Covid-19?

Seberapa Penting Aspek Kehalalan Pada Vaksin Covid-19?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Vaksin Virus Corona atau juga dikenal dengan istilah Covid-19 sudah diproduksi massal di sejumlah negara. Di Indonesia sendiri, vaksin Covid-19 sudah sampai di tanah air sejak awal Desember lalu. Sementara itu pemerintah merencanakan penyuntikkan vaksin akan mulai dilaksanakan awal tahun mendatang.

Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin telah angkat bicara mengenai diperbolehkannya penggunaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia, khususnya muslim. Menurutnya, vaksin tersebut telah melalui berbagai uji klinis.

Berbicara mengenai boleh atau tidaknya penggunaan vaksin di Indonesia pasti tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengingat, suatu produk tak akan memiliki label halal jika tidak terlebih dahulu melalui sertifikasi halal MUI.

Lantas, seberapa penting kehalalan vaksin Covid-19?

Ya, bagi umat Islam, kehalalaln suatu produk merupakan poin pertama yang harus diperhatikan. Sebab telah diketahui bersama bahwa umat muslim tidak diperbolehkan mengonsumsi sesuatu yang haram.

Akan tetapi, hal ini terkecuali untuk beberapa kondisi. Misalnya saat keadaan darurat. Sebagai contoh, seseorang yang tersesat di hutan dan tidak lagi memiliki persediaan makanan dperbolehkan mengonsumsi ular, katak dan binatang lainnya yang sudah jelas haram hukumnya. Hal ini tentu saja dengan catatan jika tidak ada lagi pilihan makanan yang dapat dikonsumsi.

Begitu pula pada vaksin Covid-19 yang saat ini diproduksi oleh sejumlah perusahaan farmasi. Menurut Tim Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, pihaknya membuka peluang penggunaan vaksin Covid-19 meskipun jika vaksin tersebut mengandung zat yang tidak halal.

Hal ini ia ungkapkan karena ada satu dari berbagai produk vaksin yang belum menyelesaikan proses sertifikasi. Namun, seandainya vaksin tersebut tidak lolos uji kehalalan maka tetap dapat disuntikkan kepada masyarakat muslim. 

Menurutnya, vaksin yang tidak halal tetap bisa digunakan karena saat ini Indonesia dalam kondisi darurat. Maka dari itu, penggunaan vaksin yang tak halal pun tetap diperbolehkan.

"Nah, nanti misalnya kalau diputuskan haram, sebabnya itu dalam keadaan darurat bisa digunakan sementara sebelum ada vaksin covid yang halal," kata Hasanuddin, dikutip dari CNN Indonesia.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan keputusan tersebut harus melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan penjelasan, seperti para ahli vaksin hingga pemerintah. Jika terdapat vaksin yang lebih dahulu memiliki label halal maka diutamakan untuk menggunakan vaksin tersebut dibandingkan dengan vaksin yang belum diketahui kehalalannya.

Sebelumnya, MUI pernah menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India untuk Imunisasi. Fatwa itu mengatakan bahwa vaksin MR mengandung unsur haram tapi boleh digunakan karena darurat dan belum ditemukan vaksin yang halal. []

Sumber: CNN Indonesia