Wakaf Uang, Jalan Untuk Berwakaf Tanpa Harus Memiliki Aset Mahal

Wakaf Uang, Jalan Untuk Berwakaf Tanpa Harus Memiliki Aset Mahal
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Irfan Syauqi Beik yang saat ini menjabat sebagai anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2021-2024 menjadi salah satu pengisi dalam acara Ngopi Daqu dengan tema 'Ngobrol Perwakafan Indonesia', Selasa (2/2) malam. 

Acara ini diselenggarakan oleh Wakaf Daarul Qur'an melihat potensi wakaf yang kian meningkat di Indonesia, terutama setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pada Senin (25/1) lalu.

Irfan membawakan materi dengan judul Optimalisasi Wakaf Uang dalam Pembangunan Umat. Pembahasan yang sangat tepat setelah menyimak pernyataan Presiden Jokowi pada peresmian Gerakan Nasional Wakaf Uang. Saat itu Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa potensi wakaf di Tanah Air mencapai 2.188 triliun pertahun.

Sejalan dengan keputusan pemerintah itu, menurut Irfan, wakaf uang adalah salah satu jalan untuk masyarakat agar dapat berwakaf tanpa harus memiliki aset yang mahal. Sebab, wakaf uang dapat dilakukan dengan nominal berapapun. Tergantung kemampuan setiap individu.

"Wakaf uang ini adalah jalan, dari setiap kita, untuk bisa berwakaf tanpa harus memiliki aset yang mahal, tanpa harus memiliki tanah terlebih dahulu, tanpa harus memiliki bangunan terlebih dahulu, tanpa harus memiliki rumah, berapapun rupiah yang kita miliki maka sebenarnya bisa kita wakafkan," ungkap Irfan.

Pada saat ini di Indonesia, terdapat tiga model pengelolaan wakaf, yakni wakaf yang digunakan pure untuk sosial, sosial-ekonomi dan wakaf yang dikawinkan dengan instrumen keuangan syariah. 

Meski demikian, wakaf di Indonesia memiliki tantangan yang klasik dari tahun ke tahun, yakni literasi. Diungkapkan oleh Irfan, literasi wakaf di kalangan masyarakat masih rendah. 

Untuk itu, menurutnya ada empat hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalisasi wakaf uang di Indoneisa, yakni; penguatan edukasi dan literasi wakaf; penguatan kelembagaan dan SDM Nazir; penguatan dukungan regulasi wakaf serta penguatan kerja sama antar stakeholders.

Irfan merasa yakin bahwa dengan dukungan penuh pemerintah dalam perkembangan wakaf di Indonesia akan berpengaruh positif pada peningkatan pemanfaatan wakaf itu sendiri. Mengingat, pemanfaatan dana wakaf juga akan diperluas. Tak hanya terbatas untuk kebutuhan ibadah semata, namun wakaf di era ini akan dikembangkan untuk tujuan sosial-ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. []