Besaran Zakat Saham

Saham adalah bukti penyertaan modal seseorang atas perusahaan tertentu. Dengan ikut dalam penyertaan modal dalam bentuk saham, seseorang dinilai memiliki klaim atas beberapa hal seperti pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan dapat hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS). 

Besaran Zakat Saham
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Saham adalah bukti penyertaan modal seseorang atas perusahaan tertentu. Dengan ikut dalam penyertaan modal dalam bentuk saham, seseorang dinilai memiliki klaim atas beberapa hal seperti pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan dapat hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS). 

Jika dibandingkan dengan jenis lain, Saham adalah instrumen investasi yang paling populer. Ini karena masyarakat menilai bahwa saham menjanjikan keuntungan yang besar. Setidaknya ada dua keuntungan untuk seseorang dari sebuah saham.

Keuntungan pertama adalah dividen. Dividen adalah keuntungan perusahaan yang nantinya akan dibagikan kepada masing-masing pemegang saham secara proporsional. Keuntungan kedua adalah capital gain. Capital gain adalah selisih harga beli dan harga jual. 

Lalu, apakah pemegang saham dikenakan kewajiban berzakat? Dalam Islam, jika seorang mukmin memiliki harta dan telah memenuhi sejumlah ketentuan, maka ia diwajibkan untuk melakukan zakat. Mengenai kewajiban zakat, Allah swt. berfirman: 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Pada setiap akhir tahun dapat diketahui keuntungan atau kerugian perusahaan. Pada saat itulah diketahui berapa kewajiban zakat terhadap saham tersebut.

Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan, atau zakat emas dan perak, baik nisab (85 gram emas) maupun kadar zakatnya (2,5%). Apabila perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum keuntungan dibagikan kepada para pemegang saham maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Namun, tentu saja, hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan para pemegang saham. Jika tidak, maka kewajiban zakat dapat ditunaikan oleh masing-masing orang.

Namun, tidak semua orang pemegang saham dikenakan wajib zakat. Hanya orang yang hartanya memenuhi nisab dan memiliki saham dalam kurun waktu satu tahun yang dikenakan wajib zakat. Patokan harga saham ditentukan sebagaimana harga di bursa saham, bukan harga ketika membeli. 

Adapun besaran zakat saham tergantung dari dua hal yakni harga saham dan besaran dividen. Sebagai contoh seorang memiliki saham senilai Rp. 100.000.000. Pada akhir tahun saham tersebut dan mendapatkan keuntungan Rp. 20.000.000. Maka zakat yang harus dikeluarkan ialah: (Rp. 100.000.000 + Rp. 20.000.000) x 2,5% = Rp. 3.000.000. Rumusnya:

(Capital gain + Dividen) x 2,5% = jumlah zakat yang mesti ditunaikan.

Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!

Narasumber: KH. Ahmad Kosasih (Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an)