Dukung GNWU, Semua Nazhir Wakaf Uang Harus Dilibatkan

Dukung GNWU, Semua Nazhir Wakaf Uang Harus Dilibatkan
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Direktur Utama Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) PPPA Daarul Quran Abdul Ghofur mengapresiasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin. Menurut Ghofur, GNWU bakal menjadi gerakan yang positif sebab mengampanyekan salah satu gerakan filantropi Islam yang sejatinya sudah berjalan di masyarakat. 

Ghofur mengungkapkan, reaksi publik saat ini terhadap GNWU bisa diselesaikan dengan meraih kepercayaan publik. Salah satu kuncinya adalah pelibatan seluruh nazhir wakaf yang selama ini memang sudah mendapat kepercayaan publik.

“Pelibatan seluruh nazhir wakaf dengan bimbingan aktif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan mampu menguatkan kepercayaan publik bagi suksesnya GNWU. Nazhir wakaf yang saat ini ada sudah terbukti mendapatkan kepercayaan publik dengan penghimpunan wakaf," papar Ghofur dalam keterangannya, Senin (23/2/2021).

Ghofur yang juga merupakan salah satu pengurus Forum Wakaf Produktif (FWP) ini mengungkapkan, proses meraih kepercayaan publik bisa diawali dengan perbaikan komunikasi wakaf uang. Pelibatan seluruh nazhir dalam GNWU juga diperlukan guna mendorong keterlibatan publik yang lebih luas. 

"Setelah pelibatan seluruh nazhir, kemudian konten komunikasi wakaf uang juga harus clear. Sebagai bagian dari ibadah, tentu pengelolaan wakaf termasuk penggunaan dana wakaf harus sesuai dengan kaidah syariah. Pesan ini harus sampai secara utuh ke publik," ujar dia.

Sehingga, lanjut Ghofur, publik menjadi yakin jika pemanfaatan dana wakaf uang akan kembali kepada publik. "Pesan yang jelas dan tuntas ini akan menambah kepercayaan bukan hanya publik sebagai calon muwakif tapi juga penerima program wakaf nantinya," katanya.

Edukasi dan Sosialisasi tentang wakaf uang juga harus kembali digalakkan. Karena menurut Ghofur, semua instrumen terkait wakaf uang di Indonesia sejatinya sudah siap.

"Kita punya Fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang, lalu punya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai landasan hukum. Sosialisasi dan edukasi semua instrumen ini juga harus digalakkan kembali sebagai bagian dari sosialisasi GNWU secara luas," pungkasnya.[]