Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah dalam Islam, Lengkap!

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah - Sedekah dan infak adalah dua konsep yang penting dalam agama Islam. Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bersamaan, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah dalam Islam, Lengkap!
Ilustrasi - Hukum mengeluarkan infak atau sedekah/Freepik
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah - Sedekah dan infak adalah dua konsep yang penting dalam agama Islam. Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bersamaan, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

Infak adalah tindakan mengeluarkan sebagian dari harta benda untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. Infak juga merupakan suatu bentuk sedekah, namun tujuan utama dari infak adalah untuk memperoleh ridha Allah dengan memberikan harta untuk kepentingan agama dan kemanusiaan.

Sementara sedekah adalah tindakan memberikan sebagian dari harta benda atau waktu secara sukarela dan ikhlas kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, melainkan hanya mengharapkan kebaikan dan pahala dari Allah. 

Dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 134, Allah berfirman, "(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 134).

Selain itu, dalam surah Al Baqarah ayat 215 Allah berfirman, "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." (QS. Al Baqarah ayat 215).

Dalam praktiknya, kedua konsep ini sering digunakan secara bersamaan, di mana sedekah dan infak dapat dilakukan dengan memberikan sebagian dari harta benda atau waktu untuk membantu orang yang membutuhkan atau untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. 

Oleh karena itu, kedua konsep ini sering dianggap sebagai suatu bentuk ibadah yang sangat penting dalam agama Islam dan diharapkan dapat dilakukan dengan ikhlas dan tulus hati.

Pengertian Infak

Infak dalam Islam adalah tindakan memberikan sebagian harta benda atau kekayaan kepada orang lain atau kepentingan agama dan kemanusiaan secara sukarela dan ikhlas. Infak dianggap sebagai salah satu tindakan kebajikan yang mulia dalam agama Islam dan merupakan salah satu dari lima pilar agama Islam.

Infak dalam Islam dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, baik itu berupa uang, makanan, pakaian, atau waktu. Tujuan dari infak adalah untuk memperoleh ridha Allah dengan memberikan sebagian dari harta yang dimiliki untuk membantu orang lain atau untuk kepentingan agama dan kemanusiaan.

Infak juga dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan keserakahan serta sebagai bentuk syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dalam Islam, infak diharapkan dilakukan dengan ikhlas dan tulus hati, tanpa mengharapkan balasan atau imbalan dari manusia, melainkan hanya mengharapkan kebaikan dan pahala dari Allah.

Pengertian Sedekah

Sedekah dalam Islam adalah salah satu dari lima pilar agama Islam dan merupakan suatu tindakan memberikan harta benda atau waktu secara sukarela dan ikhlas kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, melainkan hanya mengharapkan kebaikan dan pahala dari Allah. 

Sedekah juga diartikan sebagai tindakan membagikan atau memberikan sebagian dari harta yang dimiliki untuk membantu orang lain, yang dianggap sebagai suatu bentuk kebajikan dan amal yang mulia dalam Islam. Dalam Al-Quran, sedekah disebutkan sebagai bentuk kebaikan yang akan mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah. 

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 261).

Dalam Islam, sedekah bukan hanya dibatasi pada harta benda semata, tetapi juga dapat dilakukan dengan memberikan waktu, tenaga, dan keahlian yang dimiliki untuk membantu orang lain. Sedekah juga dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan keserakahan serta sebagai bentuk syukur atas nikmat yang Allah berikan.

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah

Hukum mengeluarkan infak atau sedekah bisa dibagi menjadi tiga macam. Hal ini tergantung pada sasaran dan tujuannya. Berikut adalah hukum infak dan sedekah dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha:

1. Wajib

Hukum mengeluarkan infak atau sedekah menjadi wajib apabila dilakukan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si penginfak, seperti anak, istri, dan orang tua. Infak dalam bentuk zakat juga menjadi wajib.

Mengingat zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta. Ketentuan tentang zakat bisa Anda baca pada artikel berjudul Zakat Fitrah, Definisi, Hukum dan Jumlahnya.

Allah SWT berfirman, "Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! Dengarkanlah, taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu! Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS At Taghabun: 16)

2. Sunnah

Hukum mengeluarkan infak atau sedekah menjadi sunnah ketika harta tersebut diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, seperti berinfak kepada anak-anak yatim, kaum fakir miskin, memberikan sumbangan untuk lembaga sosial, dan lain sebagainya.

Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih." (QS Al Baqarah: 274)

3. Haram

Hukum mengeluarkan infak atau sedekah menjadi haram apabila memberikan harta untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberikan sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama atau bermaksiat kepada Allah.

Allah SWT telah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang kufur menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian (hal itu) menjadi (sebab) penyesalan yang besar bagi mereka. Akhirnya, mereka akan dikalahkan. Ke (neraka) Jahanamlah orang-orang yang kufur itu akan dikumpulkan." (QS Al Anfal: 36)

Itulah pembahasan tentang hukum mengeluarkan infak atau sedekah merujuk pada Alquran dan hadits. Mengeluarkan sedekah akan lebih bijak ditujukan untuk hal-hal kebaikan seperti membantu para santri penghafal Alquran.

Anda bisa berpartisipasi dalam program sedekah penghafal Quran bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi. Semoga Allah memberikan kesehatan dan menerima setiap amal ibadah kita. Aamiin.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran