Hukum Qurban Menurut Ulama
Apa hukum qurban untuk umat Islam? Berikut pembahasan hukum qurban lengkap bagi umat Islam dan sejarahnya.
Apa hukum qurban untuk umat Islam? Berikut pembahasan hukum qurban lengkap bagi umat Islam dan sejarahnya.
Hukum qurban menjadi pembahasan yang tidak bisa dilepaskan dari perayaan Idul Adha. Banyak keutamaan yang terkandung di dalam ibadah qurban.
Allah memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara berqurban. Agar lebih jelas, mari simak hukum qurban di bawah ini.
Dalil dan Hukum Qurban
Hukum qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, artinya ibadah yang sangat dianjurkan sekali. Oleh sebab itu ibadah qurban memiliki hukum yang kuat untuk dilaksanakan oleh umat Islam.
Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkadah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi`i. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Secara istilah qurban adalah menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada Allah seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Dalil berqurban terdapat dalam Quran Surat Al-Kautsar Ayat 2 yang artinya, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah."
Tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan ayat tersebut, yang dimaksud dengan dirikanlah salat, maka ikhlaskanlah salatmu seluruhnya hanya untuk tuhanmu,dan sembelihlah binatang sembelihanmu untuk-Nya dan hanya dengan nama-Nya semata.
Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab
Meski sebagian besar ulama telah bersepakat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah, namun terdapat perbedaan pandangan menurut empat mazhab. Berikut penjelasannya:
Mazhab Imam Hanafi
Mazhab Imam Hanafi adalah mazhab tertua dalam Islam. Menurut Mazhab Imam Hanafi hukum qurban adalah wajib untuk orang yang mampu dari segi materi.
Oleh sebab itu, orang yang memiliki harta lebih namun tidak melaksanakan qurban maka ia akan berdosa. Karena dianggap telah meninggalkan ibadah wajib.
Meski begitu, sebagian ulama yang berasal dari mazhab ini juga meyakini bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah adalah sunnah yang akan menyempurnakan ibadah.
Mazhab Imam Syafi'i
Menurut Mazhab Imam Syafi'i hukum qurban adalah sunnah muakkadah artinya sangat dianjurkan untuk umat Islam. Mazhab Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa qurban hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup.
Mazhab Imam Maliki
Hukum qurban bagi Mahzab Imam Maliki akan berlaku jika seseorang dapat membeli hewan ternak, dengan menggunakan uang yang diperolehnya dalam jangka waktu satu tahun.
Mazhab Imam Hambali
Mahzab yang satu ini juga dikenali dengan nama Hanabila, yang didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Hukum qurban dari Mahzab Imam Hambali adalah wajib bagi yang mampu, tapi jika tidak ditunaikan maka hukumnya sunnah.
Sejarah Qurban
Qurban tidak bisa lepas dari Hari Raya Idul Adha, yaitu hari raya kedua bagi umat Islam setelah Hari Raya Idul Fitri. Idul Adha memiliki latar belakang peristiwa tentang perjuangan Nabi Ibrahim yang lama tidak memiliki anak.
Setelah sekian lama, akhirnya Allah mengaruniakan seorang anak kepadanya yang tidak lain adalah Nabi Ismail. Namun, Allah juga memerintahkan kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih anak yang sudah lama dinantikannya itu.
Rasa bimbang menyelimuti hati Nabi Ibrahim. Sebab Nabi Ismail adalah buah hati yang ia nantikan sejak lama. Namun di sisi lain Nabi Ibrahim juga harus melaksanakan perintah Allah. Kebimbangan Nabi Ibrahim dijawab oleh Nabi Ismail yang ikhlas disembelih ayahnya karena ketaatan kepada Allah.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaaffaat ayat 102).
Kebesaran Allah kembali ditunjukan. Saat proses penyembelihan, Allah mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor domba. Sehingga, Nabi Ibrahim tidak jadi menyembelih anaknya, melainkan seekor domba.
Setelah itu, peristiwa tersebut dirayakan setiap tahun sebagai Hari Raya Qurban atau Idul Adha agar manusia senantiasa bersyukur dan selalu menjalankan perintah Allah.
Itulah pembahasan mengenai pengertian aqiqah dan qurban yang perlu diketahui oleh umat Islam. Semoga pengetahuan ini bisa menambah wawasan dan keimanan kepada Allah.
Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an dengan sedekah terbaik Anda. Klik di sini untuk berdonasi!