Kemenag Keluarkan Panduan Pemotongan Hewan Qurban 2020

Kemenag Keluarkan Panduan Pemotongan Hewan Qurban 2020
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Edaran ini berisi mengenai pandungan penyembelihan hewan qurban di hari raya Idul Adha 2020/1441 H. Surat edaran ini wajib diperhatikan oleh wilayah dengan kasus covid-19 yang tinggi. 

Menteri Agama Fachrul Razi berharap, edaran ini dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. "Dengan begitu, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19," ujarnya seperti dikutip dari situs Kemenag RI.

Berikut adalah isi panduannya:

A. Penerapan jaga jarak fisik meliputi:
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.[sumber: detik]