Laznas PPPA Daarul Qur'an Jalani Audit Syariah
Laznas PPPA Daarul Qur'an akan menjalani audit syariah selama tujuh hari ke depan terhitung sejak Selasa (7/3). Audit syariah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Laznas PPPA Daarul Qur'an akan menjalani audit syariah selama tujuh hari ke depan terhitung sejak Selasa (7/3). Audit syariah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Kemenag sendiri melakukan audit syariah terhadap laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pengendali Teknis Tim Audit Luli Achriyani berkata, "Audit syariah harus ada di Lembaga Amil Zakat dan lembaga lainnya, kami menjalankan Undan-Undang terkait dengan hal tersebut."
Ia mengatakan tujuan audit syariah adalah untuk menjaga agar pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah. Selain itu untuk mencegah peyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan dana umat.
"Akan kami lihat penyaluran kemana saja, dan juga perkembangannya, diharapkan ada perkembangan secara ekonomi," kata Luli.
Sementara itu Direktur Utama Laznas PPPA Daarul Qur'an Abdul Ghofur menyambut baik kedatangan tim audit dari Kemenag. Pihaknya akan mendukung seluruh rangkaian audit tersebut.
"Kami sangat senang karena kehadiran ibu-ibu hebat, kita tentunya akan selalu menegakkan syariat yang sesuai dengan Qur'an," kata Ghofur.
Ia menambahkan, Laznas PPPA Daarul Qur'an juga sudah mendapat Sertifikasi ISO 9001:2015 sejak 2022 dan akan terus diperbarui. "Kita hari ini sudah ISO dan akan terus diperpanjang. Bukan ikut-ikutan, tapi juga pedoman dari apa yang kita kerjakan," ungkapnya.
Menurutnya, kepatuhan pada asas syariah merupakan bukti profesionalitas Laznas PPPA Daarul Qur'an sebagai lembaga zakat, infak dan sedekah. Ia juga berharap Kemenag dapat memberikan arahan agar lembaganya tetap pada jalur syari.
"Mohon dibimbing, kami butuh bimbingan dan arahan, jika memang ada yang belum sesuai maka cari solusinya bersama," pungkasnya. []