Mengenal Muzakki, Orang yang Mengeluarkan Zakat
Orang yang Mengeluarkan Zakat - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Nah, sebutan bagi orang yang membayar zakat disebut dengan muzakki.
Orang yang Mengeluarkan Zakat - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Nah, sebutan bagi orang yang membayar zakat disebut dengan muzakki.
Zakat pada dasarnya ada beberapa jenis. Salah satunya adalah zakat fitrah yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh semua umat muslim di bulan Ramadhan.
Selain zakat fitrah, ada zakat lain yang hanya dikhususkan bagi orang yang telah memenuhi nishab. Nishab sendiri merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat.
Orang yang Mengeluarkan Zakat Adalah Muzakki
Muzakki adalah sebutan bagi orang yang membayar zakat. Kewajiban tersebut telah sesuai dengan aturan syariat. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang sudah memenuhi nishab.
Orang yang diwajibkan untuk berzakat hanyalah orang muslim. Meski begitu tidak semua orang muslim wajib menunaikan zakat dan disebut dengan muzakki. Orang yang hartanya tidak memenuhi haul, maka tidak berkewajiban melaksanakan zakat.
Selain hartanya yang harus mencapai batas aturan zakat, seorang muzakki juga harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menunaikan zakatnya.
Syarat Menjadi Muzakki
Menjadi seorang muzakki tidak hanya jika sudah mencapai minimal harta. Ada beberapa syarat lainnya yang perlu dipenuhi, di antaranya adalah:
1. Beragama Islam
Syarat pertama adalah beragama Islam. Orang yang diwajibkan membayar zakat hanya orang muslim, maka jika ada orang yang mengeluarkan hartanya untuk beramal namun bukan muslim, itu berarti hartanya tersebut tidak bisa disebut dengan zakat.
Beragama Islam adalah syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum berzakat. Semua jenis zakat hanya bisa dilaksanakan oleh seorang muslim. Zakat sendiri adalah bagian dari ibadah umat islam yang tentu saja bernilai pahala.
2. Merdeka
Orang yang mengeluarkan zakat harus merdeka atau bebas. Bebas dalam artian di sini adalah orang tersebut bukan budak atau hamba sahaya.
Mengingat, pada zaman Nabi Muhammad dahulu masih ada perbudakan. Hal tersebut tentu saja berbeda dengan saat ini yang mana hampir semua orang adalah orang merdeka karena sudah tidak ada perbudakan.
Baca juga: Apa Itu Zakat Penghasilan?
3. Baligh dan Berakal
Tidak diperbolehkan melaksanakan zakat sebelum orang tersebut baligh. Baligh sendiri artinya dewasa atau sudah melalui masa pubertas. Oleh sebab itu, anak kecil tidak diwajibkan untuk berzakat karena belum dewasa.
Begitu pula dengan orang yang berakal, yang mana artinya orang tersebut tidak gila atau mentalnya sehat. Sebab orang terganggu mentalnya, tidak diwajibkan untuk berzakat.
4. Tidak Memiliki Hutang
Orang yang mengeluarkan zakat harus terbebas dari hutang. Menurut madzhab Hanafiyah, kepemilikan hutang dapat menghalangi kewajiban seseorang untuk menunaikan zakat. Artinya orang yang wajib berzakat adalah mereka yang tidak punya tanggungan hutang.
Namun, ada juga pendapat menurut madzhab Syafi’iyah yang menyebut tidak ada syarat khusus yang melarang seseorang untuk berzakat termasuk kepemilikan hutang. Artinya zakat tetap wajib bagi orang yang memiliki hutang.
Nah, itulah pembahasan mengenai muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat. Selain pengertian, di atas juga sudah dijelaskan mengenai syarat untuk menjadi muzakki. Wallahu a'lam.
Sekrang Anda bisa melaksanakan zakat dengan mudah. Mari tunaikan zakat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!