Mengenal Wakaf Saham
Wakaf merupakan sedekah jariyah, yaitu menyumbangkan sebagian harta yang dimiliki untuk digunakan bagi kepentingan maslahat umat. Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, karena pahala wakaf akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia.
Pengertian Wakaf
Wakaf merupakan sedekah jariyah, yaitu menyumbangkan sebagian harta yang dimiliki untuk digunakan bagi kepentingan maslahat umat. Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, karena pahala wakaf akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia. Keistimewaan wakaf ini berdasarkan sebuah hadits Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy]
Pada hakikatnya harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya dan tidak boleh diwariskan, maka harta yang diserahkan untuk wakaf sebaiknya dikelola oleh nadzir wakaf (nadzir) yaitu orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.
Wakaf Saham
Ada berbagai jenis aset yang dapat diwakafkan, salah satunya ialah saham. Saham termasuk jenis objek wakaf aset tidak bergerak yang diakui di Indonesia. Objek wakaf saham sendiri terdiri atas :
- Saham Syariah yang tercatat di BEI dan masuk ISSI; dan/atau
- Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen)
Manfaat Wakaf Saham
Dengan berwakaf saham artinya anda telah memberikan kontribusi untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Aset wakaf sendiri akan dikelola oleh lembaga (nadzir) agar lebih produktif dan manfaatnya dapat diteruskan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tunaikan wakaf bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!