Hukum Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui Umat Islam

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Lantas, apakah hukum zakat fitrah?

Hukum Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Ilustrasi - Hukum zakat fitrah
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Hukum Zakat Fitrah - Secara definisi, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan harta bagi orang-orang yang menunaikannya atau disebut dengan muzakki. Selain itu, tujuannya juga memberi makan kaum dhuafa.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Lantas, apakah hukum zakat fitrah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus dikembalikan lagi kepada Alquran, hadis dan ijtima ulama. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi muslim yang memenuhi syarat.

Syeikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 memaparkan bahwa zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam.

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Menerima Zakat

Selain itu, alasan mengapa zakat diwajibkan adalah firman Allah dalam Alquran, berikut di antaranya:

1. QS. Al-Baqarah ayat 43

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

2. QS. Al-Baqarah ayat 110

"Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Tidak hanya dalam Alquran, perintah untuk menunaikan zakat juga tertuang dalam hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Berikut di antaranya:

1. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Baca juga: Hikmah Zakat

2. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud)

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas selaku lembaga pengelola zakat nasional di Indonesia menetapkan ukuran zakat fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah yang dibayarkan senilai Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Nah, itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah yang harus diketahui oleh umat Islam. Mengingat zakat merupakan salah satu rukun Islam. Wallahu a'lam.

Sekrang Anda bisa melaksanakan zakat dengan mudah. Mari tunaikan zakat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!