PPPA Daarul Qur’an Banten dan Bank Muamalat Cilegon Jalin Kerja Sama Wakaf Uang

PPPA Daarul Qur’an Banten dan Bank Muamalat regional Cilegon menjalin kerja sama wakaf uang pada Kamis (2/3). Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan secara tunai oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum, yang mencakup pengertian uang sebagai jaminan.

PPPA Daarul Qur’an Banten dan Bank Muamalat Cilegon Jalin Kerja Sama Wakaf Uang
PPPA Daarul Qur’an Banten dan Bank Muamalat Cilegon Jalin Kerja Sama Wakaf Uang
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

PPPA Daarul Qur’an Banten dan Bank Muamalat regional Cilegon menjalin kerja sama wakaf uang pada Kamis (2/3). Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan secara tunai oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum, yang mencakup pengertian uang sebagai jaminan.

Tujuan dilakukannya wakaf uang yaitu untuk memajukan pembangunan nasional di bidang dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan. Literasi masyarakat indonesia tentang wakaf uang harus ditingkatkan.

Simbolis kerja sama dilakukan oleh Kepala Cabang PPPA Daarul Qur’an Banten, Dewatara Wiratama dan Nasrul selaku Kepala Regional Bank Muamalat Cilegon. DIhadiri juga oleh Andri sebagai bidang humas dan media, Nisrina Mahirah serta Sultan Arrya Farabie sebagai mahasiswa magang di PPPA Daarul Qur’an Banten.

“Modal wakaf dapat berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan aset negara, sedangkan manfaatnya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan keuangan sosial masyarakat luas, dan bagi orang yang melakukan wakaf uang, maka dampaknya bagi orang tersebut bisa sangat dahsyat,” ucap Nasrul.

Harapannya kerja sama tersebut membawa kebaikan bagi kedua pihak dan memperluas edukasi kepada masyarakat terkait wakaf uang.

Oleh: Sultan Arrya Farabie, PPPA Daarul Qur’an Banten