PPPA Daarul Qur'an Banten Membersamai Rakorda BAZNAS Provinsi Banten

Rakorda Baznas Banten menhasilkan 19 komitmen risalah yang telah disepakati bersama antara Baznas dan LAZ Se-Provinsi Banten. Ke-19 komitmen risalah.

PPPA Daarul Qur'an Banten Membersamai Rakorda BAZNAS Provinsi Banten
PPPA Daarul Qur'an Banten Membersamai Rakorda BAZNAS Provinsi Banten
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Rakorda Baznas Banten menhasilkan 19 komitmen risalah yang telah disepakati bersama antara Baznas dan LAZ Se-Provinsi Banten. Ke-19 komitmen risalah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Hotel Le Dian Kota Serang pada Selasa hingga Kamis 21-23 November 2023 lalu.

1. Memperkuat kelembagaan dan kedudukan Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPNS) serta mewujudkan terintegrasinya BAZNAS dan LAZ se-Provinsi Banten dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat;

2. Mendorong transformasi digital dalam empat penguatan pengelolaan zakat: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;

3. Mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur, dan keuangan kepada Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 400.6./5742/SJ tanggal 26 Oktober 2023;

4. Meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota serta LAZ dalam perencanaan pembangunan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;

6. Mendorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan daerah sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;

7. Melaksanakan pengumpulan ZIS-DSKL dengan lingkup kewenangan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota dan LAZ sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

8. Menyepakati target total pengumpulan ZIS-DSKL Baznas se-Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp. 721.559.748.679,-

9. Menyepakati target total pengumpulan ZIS-DSKL LAZ di wilayah Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp. 90.344.841.532,-

9. Menyepakati target Penerima Manfaat dana ZIS-DSKL sebanyak 2.091.246 jiwa, serta target pengentasan kemiskinan di Provinsi Banten sebanyak 16.566 jiwa pada tahun 2024;

10. Memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pemberdayaan kepada kelompok disabilitas, penyediaan akses pada masyarakat miskin serta transformasi mustahik menjadi muzaki;

11. Mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel;

12. Menguatkan penataan prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) baik Baznas maupun LAZ se-Provinsi Banten untuk pengelolaan zakat yang semakin profesional dan terstandar;

13. Mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, kesejahteraan amil zakat, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota serta LAZ;

14. Mendorong penguatan pengawasan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan memastikan pelaksanaan prinsip 3 aman ; syar’i, regulasi dan NKRI;

15. Menyampaikan laporan pengelolaan zakat triwulan, semesteran dan tahunan dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA);

16. Menyampaikan laporan kinerja pengelolaan zakat bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Pemerintah Daerah dan Baznas Provinsi Banten;

17. Menjunjung penegakkan kode etik amil dan menjaga netralitas serta independensi dalam menghadapi tahun politik;

17. Mendukung pembentukan program Kampung Zakat sebagai bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota, BAZNAS Provinsi, Baznas kabupaten/Kota dan LAZ.

19. Membangun sinergitas dan upaya percepatan pengentasan kemiskinan perlu melakukan MoU antara Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota serta LAZ di Provinsi Banten dengan Bappeda. sesuai dengan tingkatannya.

Diketahui Rakorda Baznas Provinsi Banten kali ini diikuti oleh sebanyak 60 orang lebih peserta yang berasal dari Baznas Se-Provinsi Banten, Kemenag Kota/Kabupaten Se-Provinsi Banten, Bagian Kesra Kota/Kabupaten Se-Provinsi Banten dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Perwakilan Banten serta LAZ skala Provinsi.

Oleh : Andri, PPPA Daarul Qur'an Banten