Syarat Hewan Qurban

Syarat Hewan Qurban
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Idul Adha merupakan merupakan hari raya besar kedua dalam Islam setelah Idul Fitri. Pada hari besar ini, sebagian umat Islam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Namun pada tahun ini, ibadah haji untuk sementara ditiadakan, buntut dari mewabahnya Covid-19.

Ada satu lagi ibadah utama yang sangat dianjurkan untuk umat Islam pada hari raya Idul Adha, yakni qurban.  Secara bahasa, qurban berasal dari bahasa Arab, qaraba-yaqrabu-qurban yang artinya dekat atau mendekatkan. Sedangkan secara istilah, qurban adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana dan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan qurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah qurban lebih sempurna, di antaranya adalah:

1. Hewan Ternak
Syarat hewan qurban yang pertama adalah jenis hewan harus binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.

2. Usia
Usia hewan qurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban adalah:

- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

3. Sehat
Selanjutnya, syarat hewan yang akan diqurbankan adalah harus sehat, tidak cacat, yang mencegah keabsahannya. Maka, hewan kurban yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Misalnya, hewan tersebut gemuk, dagingnya banyak, bentuk fisiknya sempurna dan bagus.

4. Bukan Hasil Curian
Hewan qurban tersebut bukan hasil curian. Sebab, tidak sah berqurban dengan hewan hasil curian atau rampokan.

5. Hewan Milik Pequrban
Hewan qurban adalah hewan ‘merdeka’. Dalam artiannya milik sempurna seseorang, bukan hewan titipan, hewan warisan yang masih terkait dengan hak orang lain dan hewan gada.

6. Penyembelihan
Adapun waktu penyembelihan hewan qurban yang ditentukan syariat Islam yakni saat Idul Adha (10 Dzulhijah) atau 3 hari setelahnya yakni hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah). Jika penyembelihan hewan dilakukan selain di waktu-waktu tersebut, maka bukan lagi disebut kurban, melainkan hanya sedekah biasa. (sumber: indonesiabaik.id)