Ikrar Wakaf Tanah dan Bangunan Prof. Dr. Zarkasji Abdul Salam Untuk Grha Tahfidz II PPPA Daarul Qur’an Yogyakarta
PPPA Daarul Qur’an Yogyakarta secara resmi menerima wakaf tanah dan bangunan atas nama Keluarga Prof. Drs. H. Zarkasji Abdul Salam, Rabu (15/6). Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif yang merupakan perwakilan dari keluarga atau ahli waris yaitu Ibu Rokhana Widyati. Pengucapan ikrar wakaf tersebut diucapkan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu H. Sunhaji dan Kepala KUA Kecamatan Depok Muh. Wiyono.
PPPA Daarul Qur’an Yogyakarta secara resmi menerima wakaf tanah dan bangunan atas nama Keluarga Prof. Drs. H. Zarkasji Abdul Salam, Rabu (15/6). Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif yang merupakan perwakilan dari keluarga atau ahli waris yaitu Ibu Rokhana Widyati. Pengucapan ikrar wakaf tersebut diucapkan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu H. Sunhaji dan Kepala KUA Kecamatan Depok Muh. Wiyono.
Berlokasi di Dukuh Saren, Kecamatan Depok, Sleman ikrar wakaf diucapkan sekitar pukul 16.30 WIB. Beberapa saksi turut dihadirkan dalam agenda tersebut, diantaranya Samsul Hadi, Masyhur Amin, kemudian Pejabat Kalurahan Caturtunggal yang diwakili Carik Caturtunggal, Ketua RT/RW setempat, Kepala Dukuh Tempel, juga tamu undangan sekitar.
Dalam pengucapan Ikrar Wakaf tersebut Rokhana Widyati selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah yang diatasnya sudah berdiri bangunan. Wakaf tersebut diterima oleh Nadzir atas nama Yayasan Daarul Qur’an Nusantara yang diwakili oleh Ikhsan Dhaniar yang merupakan bagian dari PPPA Daarul Qur’an Yogyakarta.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Muh. Wiyono saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai, menyampaikan bahwa segala hal yang terkait dengan wakaf akan berurusan dengan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). PPAIW memiliki fungsi pelaksanaan, pengawasan hingga pencatatan wakaf, termasuk meneliti dengan cermat persyaratan administrasi perwakafan hingga termasuk kondisi fisik benda yang akan diwakafkan.
Hal tersebut penting dilakukan agar proses perwakafan tidak menimbulkan persoalan hukum atau persoalan lainnya di kemudian hari. Begitu juga kepada pihak wakif, seusai ikrar wakaf dilaksanakan secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan yayasan selaku nadzir.
Selain itu, hadir juga dalam pelaksanaan ikrar wakaf yaitu Maulana Kurnia Putra selaku Kepala PPPA Daarul Qur’an Perwakilan DI. Yogyakarta. Dalam sambutannya, baliau menyampaikan bahwa pemanfaatan atau pengelolaan rumah wakaf ini nantinya akan dipergunakan untuk Grha Tahfidz II PPPA Daarul Qur’an Yogyakarta.
Secara lebih luas lagi bisa membantu meningkatkan kompetensi guru-guru TPA/TPQ di sekitar lokasi melalui program-program Tahsin dan Tahfidz yang diampu oleh asaatidz PPPA Daarul Qur’an.
“Arah pemanfaatan rumah ini kedepannya, minimal harus diakses 200 santri non mukim dan minimal 10 santri mukim untuk menghafal Al-Qur’an serta meningkatkan kompetensi di bidang dakwah Al-Qur’an,” ujar Maulana.
Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan berkas-berkas terkait dengan ikrar wakaf oleh pihak-pihak yang terlibat.
Seluruh pihak yang hadir berharap agar pengelolaan rumah wakaf ini bisa optimal dan memberi dampak yang baik terutama untuk lingkungan warga Padukuhan Tempel. Di akhir penyampaian, Kepala PPPA Daarul Qur’an Perwakilan DI. Yogyakarta juga menyampaikan terimakasih kepada keluarga wakif,
“Semoga ini semua menjadi amal jariyah untuk almarhum Prof. Drs. H. Zarkasji Abdul Salam sekeluarga, tentu kami memohon do’a dan dukungannya supaya bisa maksimal dalam menjalankan dan mengelola kegiatan syiar dakwah Al-Qur’an disini,” pungkas Maulana.[]