Kapan Waktu Terbaik untuk Berqurban?

Kapan Waktu Terbaik untuk Berqurban?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Dalam kitab Almajmu disebutkan bahwa waktu menyembelih hewan qurban ada 4 hari, yaitu dimulai kira-kira setelah salat Idul Adha dilaksanakn pada tangal 10 Dzul Hijjah, dan tanggal 11, 12, dan berakhir setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzul Hijjah.

Imam Nawawi mengatakan; “Hari menyembelih hewan qurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha.”

Namun di antara empat hari tersebut, di hari ke berapa sebaiknya hewan qurban disembelih? Dan kapan waktunya?

Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan, seluruh ulama telah sepakat bahwa hari Idul Adha pada tanggal 10 Dzul Hijjah adalah waktu terbaik untuk menyembelih hewan qurban.

Mereka sepakat bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha dilaksanakan hingga sebelum matahari terbenam pada hari Idul Adha tanggal 10 Dzul Hijjah.

“Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih qurban ialah hari pertama sebelum matahari terbenam, karena hal itu sunnah.”

Selanjutnya, yang paling baik dan utama adalah segera menyembelih hewan qurban setelah shalat Idul Adha dilaksanakan, Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Buraidah, dia berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat untuk salat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari salat), lalu beliau makan dari hewan qurbannya."

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Albara’ bin ‘Azib, dia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat (Idul Adha), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan qurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah qurban.” (sumber: bincangsyariah.com)