Membaca Quran Saat Haid, Bolehkah?
Membaca Quran Saat Haid - Membaca Alquran merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Alquran sendiri merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi penyempurna dari kitab-kitab suci sebelumnya.
Membaca Quran Saat Haid - Membaca Alquran merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Alquran sendiri merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi penyempurna dari kitab-kitab suci sebelumnya.
Allahberfirman, “Hai orang-orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Quran itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzzammil ayat 1-4).
Namun, banyak orang yang bertanya apakah boleh membaca Quran saat haid. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka bisa menyimak penjelasan berikut.
Bolehkah Membaca Quran Saat Haid?
Sebelum membicarakan perihal hukum membaca Quran saat haid, kita akan mengulas terlebih dahulu mengenai adab dalam membaca Alquran. Sebab, Alquran merupakan kitab suci yang tidak sembarangan orang membacanya.
Adab membaca Alquran terdiri dari delapan poin, di antaranya adalah:
- Membaca Ta'awudz
- Membaca dengan Tartil
- Hendaklah dalam Keadaan Suci
- Membersihkan Mulut Sebelum Membaca Quran
- Memilih Tempat yang Bersih
- Merenungi Kandungan Alquran
- Memohon Rahmat Kepada Allah
- Tidak dalam Keadaan Mengantuk
Setelah mengetahui adab dalam membaca Quran, maka dapat dilihat bahwa salah satu poinnya adalah memastikan dalam keadaan suci. Namun, beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Quran saat haid.
Adapun pendapat yang kuat adalah memperbolehkan wanita haid untuk membaca Quran. Hal itu karena tidak ada dahili shahih yang melarangnya. Bahkan sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid boleh membaca Quran.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah).
Dari hadist tersebut, ulama bernama Syeikh Al-Albany menyampaikan, “Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).
Larangan Menyentuh Quran Saat Haid
Hadist di atas menguatkan pendapat bahwa wanita yang haid boleh membaca Quran. Namun, jika orang yang berhadats kecil atau haid akan membaca Alquran maka dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf.
Pendapat tersebut merupakan kesepakatan keempat madzhab yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah. Landasannya adalah firman Allah dalam Surat Al-Waqiah.
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (QS. Al-Waqiah ayat 79)
Para ulama sepakat berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mushaf adalah seluruh bagian dari mushaf ittu sendiri. Artinya seseorang yang berhadast kecil atau haid maka dilarang menyentuh seluruh bagian mushaf, termasuk kulit atau sampulnya karena masih menempel dengan lembaran Quran.
Lebih Utama Membaca Quran dalam Keadaan Suci
Meski diperbolehkan membaca Quran dalam keadaan haid, namun para ulama lebih mengutamakan agar seorang muslim membaca Quran dalam keadaan suci.
Imam An-Nawawy berkata:
أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).
Itulah pembahasan mengenai boleh atau tidaknya membaca Quran saat haid. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan dan keimanan kita kepada Allah. Wallahu a'lam.
Anda bisa berpartisipasi dalam program sedekah penghafal Quran bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi. Semoga Allah menerima setiap amal ibadah kita. Aamiin.