PPPA Daarul Qur'an LAZ Resmi yang Telah Mengantongi Izin Kemenag RI

Laznas PPPA Daarul Qur'an merupakan satu dari 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional yang telah memiliki izin resmi dari Kemenag.

PPPA Daarul Qur'an LAZ Resmi yang Telah Mengantongi Izin Kemenag RI
Serah terima izin Laznas tahun 2018
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Dalam rilis terbarunya Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ada 140 lembaga amil zakat yang telah memiliki izin legalitas. Lembaga pengelola zakat tersebut terdiri dari skala nasional, provinsi hingga kabupaten atau kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Komaruddin dilansir dari kemenag.go.id.

Salah satu di antara lembaga tersebut adalah Laznas PPPA Daarul Qur'an dengan nama LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA) pada urutan ke-19.

Laznas PPPA Daarul Qur'an merupakan satu dari 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional yang telah memiliki izin resmi dari Kemenag.

PPPA Daarul Qur'an memang telah resmi menjadi Laznas sejak 2018. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 367 tahun 2018 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Daarul Qur'an Nusantara Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

Sejak saat itu, Laznas PPPA Daarul Qur'an telah mendapat izin resmi sebagai lembaga amil zakat untuk melakukan pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat. Berbagai program zakat juga telah lahir di antaranya adalah zakat untuk pejuang Qur'an, zakat yatim dhuafa penghafal Qur'an hingga zakat penghasilan.

Pemanfaatan dana zakat tersebut juga telah dirasakan oleh para penerima manfaat. Tercatat selama 2022 saja, Laznas PPPA Daarul Qur'an telah menyalurkan bantuan kepada 862.408 jiwa.

Dengan data jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam serta kecenderungan masyarakat untuk tolong-menolong dan memberikan donasi, Kemenag mengimbau agar masyarakat dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah atau masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Sementara itu, Direktur Utama Laznas PPPA Daarul Qur'an Abdul Ghofur menegaskan bahwa pihaknya mendukung imbauan pemerintah tersebut. Ghofur juga menyebut bahwa Laznas PPPA Daarul Qur'an selalu siap melayani masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

"Alhamdulillah, kami telah memiliki izin resmi dari Kemenag sebagai lembaga amil zakat nasional, kami juga mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga legal yang telah memiliki izin Kemenag," ujar Ghofur.

Ia juga mengatakan bahwa kini masyarakat dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan lebih mudah melalui PPPA.id. Platform resmi milik Laznas PPPA Daarul Qur'an tersebut terbukti mempermudah masyarakat yang ingin menyalurkan donasinya. 

Masyarakat hanya perlu menggunakan gadget untuk melakukan donasi. Selain itu, ada banyak program turunan zakat, infak, dan sedekah yang bisa dipilih.

"Kami siap menyalurkan zakat, infak, dan sedekah yang masyarakat tunaikan, semoga dengan ini kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat lebih meningkat sehingga banyak penerima manfaat yang dapat kita bantu bersama," pungkas Ghofur.