Sejarah Menyebutkan Ibadah Haji Pernah Ditunda 40 Kali

Sejarah Menyebutkan Ibadah Haji Pernah Ditunda 40 Kali
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Pemerintah Indonesia, melalui Kementrian Agama, telah mengumumkan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun ini. Keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (2/6) ini dikeluarkan sebab pemerintah Arab Saudi yang menjadi tuan rumah haji hingga saat ini belum mengeluarkan pengumuman terkait penyelenggaraan haji. Hal ini tentunya disebabkan oleh wabah covid-19 yang belum juga usai hingga saat ini.

Namun ternyata, bukan kali ini saja ibadah haji diliburkan sementara. Berdasarkan catatan Yayasan Raja Abdulaziz untuk Riset dan Arsip (King Abdulaziz Foundation for Research and Archives) atau Darah, sepanjang 14 abad sejarah peradaban Islam, ibadah haji pernah ditunda sebanyak 40 kali. Penundaannya dimulai dari karena penyebaran penyakit dan wabah, krisis politik dan tiadanya jaminan keamanan, hingga krisis ekonomi.

Berdasarkan Harian Arab Saudi berbahasa Inggris, Arab News (4/4/2020), penundaan pertama terjadi pada 930 M. Saat itu kelompok Qarmatiah, salah satu cabang dari kelompok Syiah Ismailiyah Tujuh Imam, memberontak kekhalifahan Abbasiyah. Qarmatiah menganggap pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan menyembah berhala. Disebutkan dalam laporan itu, di bawah pimpinan Abu Taher al-Janabi dari Bahrain, mereka membunuh lebih dari 30.000 jamaah, membuang jenazah-jenazah itu ke sumur Zam Zam, dan melarikan Hajar Aswad ke Hajr—sekarang Qatif—yang menjadi markas mereka saat itu. Pasukan Qarmatiah juga menutup jalan dari Syam yang kini terbagi menjadi Suriah, Lebanon, Palestina, dan Jordania. Penutupan jalan juga dilakukan dari arah Yaman. Akibatnya, jemaah tidak bisa masuk Mekkah. Menurut laporan Darah, ibadah haji  tidak terselenggara selama 10 tahun.

Sementara menurut laman The New Arab, insiden itu bukanlah serangan pertama kepada jemaah haji. Pada tahun 865 M, Ismail bin Yousef—yang dikenal dengan sebutan Al-Safak dan memberontak kekhalifahan Abbasiyah—membunuh jamaah haji yang berkumpul di Gunung Arafat di Mekkah. Insiden ini juga memaksa penundaan ibadah haji.
 
Ibadah haji baru terselenggara lagi pada 941 M. Namun, seperti dipaparkan dalam kitab Al-Bidayah wan-Nihayah karangan Ibnu Katsir yang dikutip dalam laporan Darah, gangguan dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali terjadi pada 968 M. Disebutkan, penundaan itu terjadi akibat penyebaran wabah di Mekkah. Banyak anggota jemaah haji meninggal terkena wabah.

Pelaksanaan haji kembali ditunda pada 983-990 M. Kali ini penundaan dipicu oleh perselisihan Dinasti Abbasiyah dan Fatimiyah yang sama-sama mengaku sebagai kekhalifahan yang sah. Abbasiyah di Irak dan Suriah, sedang Fatimiyah di Mesir sama-sama mengklaim berhak menjadi penyelenggara tunggal haji.

Pada musim haji tahun 1030, menurut laporan Darah, hanya beberapa jemaah haji dari Irak yang mampu mencapai Mekkah untuk menunaikan haji. Sembilan tahun kemudian, jemaah haji dari Irak, Mesir, negara-negara Asia Tengah, dan Arab utara tidak bisa menjalankan ibadah haji.

Menurut Kepala Departemen Sejarah Universitas King Abdul Aziz, Emad Taher, mereka tidak mampu menunaikan haji akibat kekacauan politik dan ketegangan sektarian. Begitu juga pada tahun 1099 tak seorang pun mampu berhaji karena faktor keamanan di dunia Muslim akibat peperangan.

Sekitar lima tahun sebelum Pasukan Salib merebut Jerusalem tahun 1099, tiadanya persatuan di kalangan para pemimpin Muslim di kawasan Arab membuat tidak ada jaminan keselamatan sehingga tak satu pun orang mampu mencapai Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.

Ibadah haji kembali terganggu pada abad ke-13. Laporan Darah menyebutkan, tak satu pun jemaah dari luar wilayah Hijaz mampu menunaikan haji tahun 1256 hingga 1260. Setelah itu, pada tahun 1798 hingga 1801 saat Napoleon Bonaparte dari Perancis melancarkan operasi militer ke wilayah teritorial Turki Utsmani di Mesir dan Suriah, juga tidak ada keamanan dalam rute perjalanan haji bagi para jemaah.

Penundaan haji karena wabah juga pernah terjadi pada 1831. Wabah cacar dari India membunuh 75 persen jamaah di Mekkah.  Wabah kembali melanda Mekkah pada 1837 sehingga ibadah haji 1837-1840 ditiadakan.

Haji kembali diselenggarakan pada 1841-1845, sebelum kembali ditunda pada 1846 gara-gara kolera melanda. Sedikitnya 15.000 orang tewas akibat kolera pada 1846. Mekkah nyaris dikosongkan sampai 1850 gara-gara wabah itu. Selama periode itu, ibadah haji juga terpaksa ditunda.

Wabah kembali melanda pada 1865 dan 1883. Khusus pada 1858, jamaah dari Afrika tidak bisa naik haji karena wabah kolera melanda Jeddah dan Mekkah sehingga penyeberangan di Laut Merah ditutup. Penutupan itu membuat jamaah dari Afrika tidak bisa berlayar dari Mesir ke Jeddah.

Ontran-ontran terakhir dalam ingatan generasi sekarang, yang mengganggu ibadah haji, terjadi tahun 1979. Kala itu terjadi penyerbuan Mekkah oleh kelompok Juhaiman al-Utaibi. Media Arab Saudi, seperti Arab News dan Asharq al-Awsat, melaporkan pasukan Utaibi menduduki Masjidil Haram selama 14 hari.

Dalam peristiwa 41 tahun lalu itu, Masjidil Haram terpaksa dibom dan ditembaki oleh tentara Arab Saudi yang berupaya membebaskan jamaah dari penyanderaan gerombolan al-Utaibi. Dilaporkan sedikitnya 250 orang tewas dalam insiden tersebut.

Jika ibadah haji tertunda tahun ini, insya Allah bukanlah akhir segalanya. Mari kita doakan bersama agar wabah segera berakhir dan ibadah haji bisa dilaksanakan di tahun berikutnya. Upayakan juga doa-doa kita dengan Sedekah Terbaik dan Qurban Terbaik di tahun ini. Semoga Allah meridhoi ikhtiar dan niat baik kita. Aamiin.(sumber: AP/REUTERS/KOMPAS)