Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang memiliki aturan yang ketat dan telah ditentukan pelaksanaannya oleh agama Islam. Mulai dari orang yang wajib membayar zakat fitrah, besaran pembayarannya, hingga persoalan siapa saja yang termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Semuanya sudah diatur sedemikian rupa.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang memiliki aturan yang ketat dan telah ditentukan pelaksanaannya oleh agama Islam. Mulai dari orang yang wajib membayar zakat fitrah, besaran pembayarannya, hingga persoalan siapa saja yang termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Semuanya sudah diatur sedemikian rupa.

Mengenai golongan yang berhak menerima zakat fitrah misalnya, Allah swt. telah mengaturnya dalam QS. Al-Taubah/9: 60. Dalam ayat ini, Allah swt. menjelaskan bahwa, setidaknya, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Allah swt. berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Berdasarkan QS. Al-Taubah/9: 60

Sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan QS. Al-Taubah/9: 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Apabila kedelapan golongan itu ada, maka semua golongan tersebut berhak mendapatkan zakat fitrah. Namun, apabila hanya terdapat beberapa golongan saja, maka zakat fitrah dapat diberikan kepada golongan yang ada. Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Fakir adalah golongan orang yang sangat miskin. Fakir tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan juga tidak memiliki penjamin dalam hidupnya. Orang yang bekerja namun tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sebanyak 50 persen juga termasuk ke dalam kategori fakir. 

Misalnya, ada seorang muslim yang kebutuhan sehari-harinya adalah Rp. 50.000. Di lapangan, penghasilannya sehari-hari tidak mencapai Rp. 25.000. Maka ia dapat dimasukkan ke dalam kategori fakir.

2. Miskin

Tak jauh berbeda dengan fakir, orang yang digolongkan sebagai golongan miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan lengkap dan juga tidak memiliki penjamin kehidupan. Bedanya, jika fakir tidak dapat memenuhi minimal 50 persen kebutuhannya, maka orang disebut miskin karena ia hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya lebih dari 50 persen dan kurang dari 100 persen.

Misalnya, ada seseorang yang kebutuhan sehari-harinya sebesar Rp. 50.000. Ia hanya mampu menghasilkan Rp. 40.000. Maka, orang tersebut tergolong sebagai orang miskin dan berhak menerima zakat.

3. Amil

‘Amil adalah segolongan orang yang mengelola zakat, mulai dari awal penghimpunan hingga akhir pendistribusian. Orang yang berada dalam golongan ini juga berhak menerima zakat.

4. Mualaf

Golongan mualaf adalah kelompok orang yang baru saja masuk Islam namun imannya masih terlihat kurang kuat. Maka golongan ini berhak menerima zakat dengan harapan imannya akan semakin kuat.

5. Hamba sahaya yang bisa merdeka karena uang tebusan

Jika ada hamba sahaya yang kemungkinan bisa menjadi orang merdeka dan terbebas dari perbudakan dengan cara membayar sejumlah uang, maka ia termasuk kepada golongan yang bisa menerima zakat. Selain itu, membebaskan orang muslim yang ditawan oleh orang nonmuslim juga termasuk ke dalam golongan jenis ini.

6. Gharim

Gharim adalah segolongan orang yang memiliki hutang untuk tujuan pribadi dan bukan tujuan maksiat, namun ia tidak mampu melunasi hutangnya. Orang ini termasuk golongan yang berhak menerima zakat. 

7. Fi Sabilillah

 Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt. tanpa memiliki gaji dan imbalan dari seseorang atau instansi. Dalam kategori ini termasuk untuk mensyiarkan ajaran Islam, dan membangun fasilitas penunjang guna kebermanfaatan umat Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian jauh dengan tujuan baik atau bukan maksiat namun di tengah perjalanan ia mengalami kesusahan, seperti kehabisan uang untuk membeli makanan. Orang jenis ini termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat. Setiap orang muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat, maka ia wajib menunaikan zakatnya kepada salah satu golongan yang sudah dijelaskan di atas.

Wallahu a’lam.

Tunaikan zakat Anda bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!