Niat dan Hukum Itikaf di Masjid

Iktikaf adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Nabi Muhammad saw kepada para umatnya. Nabi menyarankan agar ibadah ini ditingkatkan pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan. Dalam hal ini, ‘Aisyah berkata:

Niat dan Hukum Itikaf di Masjid
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Iktikaf adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Nabi Muhammad saw kepada para umatnya. Nabi menyarankan agar ibadah ini ditingkatkan pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan. Dalam hal ini, ‘Aisyah berkata:

Artinya: “Bahwasannya Nabi saw. selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sampai beliau wafat. Kemudian, istri-istri beliau pun beriktikaf setelah beliau wafat (yakni tradisi iktikaf Nabi saw. tersebut diteruskan oleh istri-istrinya).(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ibadah iktikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid. Seseorang yang beriktikaf dianjurkan untuk melakukan hal-hal baik atau amalan-amalan yang dianjurkan oleh Allah swt dan Nabi Muhammad saw.

Niat Iktikaf di Masjid

Niat menjadi salah satu hal penting dalam ibadah iktikaf. Dengan niat, seorang yang berdiam diri bisa dibedakan. 

Ada orang yang hanya dinilai berdiam diri tanpa ibadah, jika ia tidak niat iktikaf. Namun, ada orang yang dinilai ibadah ketika ia berdiam diri di masjid, tentu dengan niat.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. Rasulullah saw bersabda bahwa niat seseorang menentukan ganjaran yang akan ia dapatkan kelak. Nabi Bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya amal seseorang itu tergantung dengan niatnya, dan bagi setiap orang balasannya sesuai dengan apa yang diniatkannya.”

Maka dari itu, ada baiknya seorang muslim berniat iktikaf terlebih dahulu, sebelum ia mendatangi sebuah masjid. Niat iktikaf telah diajarkan oleh para ulama Islam. Berikut niat iktikaf di masjid:

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

Nawaitul i’tikaafa fii haadzal masjidi lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat iktikaf di masjid ini karena Allah.”

Ada juga ulama yang mengajarkan niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ 

Nawaitu an a‘takifa fii haadzal masjidi maa dumtu fiih. 

Artinya: “Saya berniat iktikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

Meskipun memiliki redaksi yang berbeda, intinya, kedua niat di atas sama saja. Seorang muslim tinggal memilih salah satu dari keduanya. 

Hukum Iktikaf di Masjid

Pada dasarnya, hukum iktikaf di masjid adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Hal ini berpatokan pada redaksi hadis yang telah disinggung di awal tulisan ini.

Namun, hukum iktikaf bisa berubah menjadi wajib apabila seorang muslim memiliki nazar untuk melaksanakan iktikaf di masjid. Iktikaf bagi orang seperti itu, tidak boleh tidak, wajib dilaksanakan. 

Demikian pembahasan mengenai niat dan hukum iktikaf di masjid. Di waktu-waktu akhir Ramadan ini, seyogyanya umat Islam meningkatkan ibadah dan amalan-amalan baiknya. Salah satu amalan yang amat dianjurkan kepada umat Islam adalah iktikaf di masjid. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan para istrinya sendiri.

Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!