MUI Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat di Awal Waktu
Wabah covid-19 yang tengah melanda Indonesia dan dunia saat bulan suci Ramadan ini membuat penyesuaian dalam ibadah umat Islam, seperti puasa, salat tarawih, hingga penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas mengeluarkan Fatwa Nomor 23/2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Beberapa poin di dalam fatwa yang dikeluaran pada Kamis (23/4) itu adalah menyegerakan pembayaran zakat hingga penyalurannya. Fatwa ini pun menetapkan dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi wabah virus corona yang menyebabkan penyakit covid-19.
"Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," begitu bunyi Fatwa MUI tersebut, poin nomor dua dan tiga.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Syariah Daarul Qur'an, KH Ahmad Kosasih mengatakan bahwa seseorang diperbolehkan mengeluarkan zakat mal meski belum mencapai satu haul atau 12 bulan, manakala seseorang tersebut merasa hartanya telah mencapai nishab yaitu 85 gram emas dari penghasilannya.
Sementara itu, KH Ahmad Kosasih pun menjelaskan tentang zakat fitrah yang wajib ditunaikan pada malam 1 Syawal hingga pelaksanaan salat Idul Fitri. Akan tetapi, dalam masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang terdampak wabah sehingga menyebabkan sebagian diantara mereka menjadi wajib menerima zakat, meski sebelumnya adalah muzaki.
"Maka alangkah baiknya kalau para muzaki mengeluarkan zakat fitrahnya sejak saat ini, atau beberapa hari menjelang Idul Fitri," tuturnya.
Bahkan, terlepas dari wabah covid-19 ini pun, KH Ahmad Kosasih mengungkapkan, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Muzaki dapat menunaikan zakatnya kepada lembaga-lembaga amil zakat yang menghimpun dan mendistribusikan zakat fitrah kepada para mustahik, seperti PPPA Daarul Qur'an. (dio/mnx)