PPPA Banten hadir dan membersamai Rapat Koordinasi Program Kampung Zakat

Keputusan Ditjen Bimas No. 241 tahun 2021 tentang program Kampung Zakat yang merupakan salah satu program sinergi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga pengelola zakat.

PPPA Banten hadir dan membersamai Rapat Koordinasi Program Kampung Zakat
PPPA Banten hadir dan membersamai Rapat Koordinasi Program Kampung Zakat
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Keputusan Ditjen Bimas No. 241 tahun 2021 tentang program Kampung Zakat yang merupakan salah satu program sinergi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga pengelola zakat.

Program ini mengangkat tema "Kolaborasi Kemandirian dan Pendayagunaan Zakat 2023" lokasi rapat koordinasi kali ini di kantor Kelurahan Lebakwangi, Kec. Walantaka, Kota Serang. Senin (11/12).

Dalam rapat koordinasi tersebut DR. Mahdani menyampaikan 14 indikator kriteria kemiskinan menurut BPS.

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m² per orang

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah /bambu/kayu murahan

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/ air hujan

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun 10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik

12. Sumber penghasilan kepala tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah / tidak tamat SD/tamat SD

14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

"Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin." Tegasnya 

Oleh : Andri, PPPA Daarul Qur'an Banten