Bagaimana Hukum Qurban?

Bagaimana Hukum Qurban?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. 

Hal tersebut merujuk pada firman Allah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar ayat 2).

Selain ayat di atas, Nabi Muhammad juga bersabda:
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: 
“Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Oleh sebab itu, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, maka sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama, orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

(Dari berbagai sumber)