8 Golongan Orang yang Menerima Zakat
Gologan orang yang menerima zakat - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Karena wajib, maka seseorang akan berdosa jika tidak menunaikan zakat dalam keadaan mampu.
Gologan orang yang menerima zakat - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Karena wajib, maka seseorang akan berdosa jika tidak menunaikan zakat dalam keadaan mampu.
Zakat pada dasarnya ada beberapa jenis. Salah satunya adalah zakat fitrah yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh semua umat muslim di bulan Ramadhan.
Selain zakat fitrah, ada zakat lain yang hanya dikhususkan bagi orang yang telah memenuhi nishab. Nishab sendiri merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Mustahik, Orang yang Menerima Zakat
Ketika melaksanakan zakat, maka bisa diserahkan kepada amil atau pengelola zakat. Selain amil, zakat juga bisa diserahkan langsung kepada mustahik, yakni orang yang menerima zakat.
Zakat hanya boleh diterima oleh mustahik. Terdapat ayat yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 60)
Mustahik sendiri merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut dengan muzakki.
Baca juga: Mengenal Muzakki, Orang yang Mengeluarkan Zakat
8 Golongan Orang yang Menerima Zakat
Mengenai golongan orang yang menerima zakat, hal tersebut telah tertulis dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, antara lain:
1. Fakir
Gologan orang yang menerima zakat pertama adalah fakir. Fakir sendiri merupakan golongan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Orang-orang fakir tidak mempunyai penghasilan sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Biasanya fakir tak memiliki sumber penghasilan karena masalah berat seperti sakit sehingga tidak mampu bekerja.
2. Miskin
Setelah fakir, ada juga golongan yang dinamakan dengan miskin. Miskin sendiri adalah golongan orang-orang yang memiliki penghasilan dan harta namun sangat sedikit.
Kondisi orang-orang miskin hampir sama dengan fakir. Bedanya, orang miskin memiliki penghasilan namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja, seperti makan.
Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah
3. Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya. Dalam bahasa Arab riqab berarti hamba sahaya yaitu orang yang dipekerjakan. Orang-orang yang termasuk riqab berhak menerima zakat.
Pada zaman Rasulullah, masih banyak terdapat perbudakan. Hadirnya Islam membawa solusi sehingga para budak mendapatkan hak berupa barang atau uang hasil dari pembagian zakat.
4. Gharim
Orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah gharim. Gharim atau gharimin adalah orang yang sedang terlilit hutang. Orang-orang gharim berhak menerima zakat.
Namun ada pengecualian. Orang-orang yang berhutang untuk kepentingan yang haram seperti judi maka tidak berhak menerima zakat.
Ada dua golongan gharim, yaitu:
- Gharim limaslahati nafsi, yaitu orang-orang yang terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
- Gharim li ishlâhi dzatil bain, yaitu orang-orang yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku
Syarat-syarat gharim yang berhak menerima zakat adalah:
- Beragama Islam
- Fakir
- Utang bukan untuk maksiat
- Tidak mampu mencari penghasilan
- Bukan termasuk keturunan Rasulullah
- Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
- Gharim tersebut tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat
Adapun takaran zakat yang diberikan kepada gharim sesuai dengan jumlah utang yang perlu dilunasi. Utang tersebut juga harus digunakan untuk kepentingan halal.
5. Mualaf
Mualaf adalah sebutan bagi orang yang baru masuk Islam. Golongan mualaf berhak menerima zakat. Tujuannya adalah agar mereka semakin mantap dalam pendiriannya sehingga dapat meningkatkan keimanan.
Mualaf terbagi menjadi empat, yaitu:
- Orang yang baru masuk Islam
- Golongan orang yang lemah akidahnya
- Golongan orang yang rentan akidahnya
- Pemilik kuasa dari non muslim yang perlu dihindari keburukannya
Baca juga: Harta yang Wajib Dizakati
6. Fisabilillah
Fisabilillah adalah golongan orang-orang yang berjuang untuk agama Islam. Selain perorangan, fisabilillah juga termasuk lembaga yang memiliki kegiatan utama untuk berdakwah.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil disebut juga sebagai musafir, yaitu seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Golongan ini berhak menerima zakat.
Namun, terdapat syarat bagi ibnu sabil untuk dapat menerima zakat, yaitu:
- Beragama Islam
- Tidak memiliki harta
- Bukan perjalanan untuk maksiat
8. Amil
Golongan orang yang menerima zakat terakhir adalah amil. Amil sendiri adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat.
Tidak hanya perorangan, amil di sini juga termasuk lembaga atau organisasi yang bertugas mendistribusikan zakat. Mereka mengumpulkan zakat dari muzakki lalu menyalurkannya kepada para mustahik.
Nah, itulah delapan golongan orang yang menerima zakat atau mustahik. Ketentuan tersebut telah tertulis dalam Alquran. Wallahu a'lam.
Sekrang Anda bisa melaksanakan zakat dengan mudah. Mari tunaikan zakat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!