Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal - Secara umum, zakat dibagi dalam dua kategori yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Kedua zakat tersebut sama-sama diwajibkan bagi umat Islam.
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal - Secara umum, zakat dibagi dalam dua kategori yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Kedua zakat tersebut sama-sama diwajibkan bagi umat Islam.
Alasannya jelas bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dengan begitu, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat. Orang-orang yang mengeluarkan zakat sendiri disebut muzakki.
Kewajiban untuk mengeluarkan zakat tertuang dalam Alquran. Allah berfirman, "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." QS. Al-Baqarah ayat 110.
Baca juga: Tujuan Zakat Fitrah
Pembahasan kali ini akan berfokus pada perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Untuk itu, mari simak dengan seksama ulasan berikut.
Apa Saja Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal?
Nah, ada perbedaan zakat fitrah dan zakat mal jika dilihat dari berbagai sisi mulai dari pengertian, jenis, besaran, hingga waktu membayarnya. Berikut penjelasannya:
1. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari Pengertiannya
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang pertama terletak pada pengertiannya. Jika dilihat dari pengertiannya, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.
Sementara zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Zakat mal juga biasa diartikan sebagai zakat harta yang wajib ditunaikan apabila telah mencapai nishab.
2. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari Jenis Zakatnya
Perbedaan kedua adalah pada jenis zakat yang dikeluarkan oleh muzakki. Jenis zakat fitrah dan zakat mal berbeda.
Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Khususnya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan beras, meski bisa juga menggunakan uang tunai.
Sementara zakat mal berbeda. Jenis zakat yang dikeluarkan untuk zakat mal ada sembilan macam. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, zakat mal meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz atau barang temuan
3. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari Besarannya
Dari Ibnu Umar RA dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang yang merdeka atau hama, laki-laki atau perempuan muslim." (HR. Bukhari Muslim).
Hadis di atas menyatakan bahwa besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha'. Besaran itu sama dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok.
Zakat fitrah bisa dibayar dengan beras, gandum, dan yang lainnya sesuai dengan daerah masing-masing. Apabila ingin menggantinya dengan uang, maka nilainya harus setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Sementara itu, besaran zakat mal ditentukan sesuai kadar harta yang dikenakan zakat. Secara keseluruhan kadar zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki adalah sebesar 2,5 persen, kecuali zakat rikaz (20 persen).
4. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari waktu Membayarnya
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang terakhir adalah pada waktu pembayarannya. Perbedaan ini cukup mencolok jika dibandingkan dengan perbedaan sebelumnya.
Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Sedangkan zakat mal bisa ditunaikan sepanjang tahun, dengan catatan sudah mencapai nishab.
Nah itulah pembahasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal jika dilihat dari berbagai segi. Keduanya tetap wajib dilaksanakan oleh muslim sesuai dengan syaratnya masing-masing. Wallahu a'lam.
Sekrang Anda bisa melaksanakan zakat dengan mudah. Mari tunaikan zakat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!