Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang berlomba-lomba meraih pahala maksimal dengan berkurban. Berikut penjelasan syarat hewan kurban sesuai sunnah bagi umat Islam.

Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah
Syarat Hewan Kurban
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang berlomba-lomba meraih pahala maksimal dengan berkurban. Namun, ada satu hal yang perlu dicatat sebelum membeli hewan adalah syarat hewan kurban.

Syarat hewan kurban menjadi penting karena merupakan pedoman dalam memilih hewan baik sapi maupun kambing. Dengan syarat tersebut, umat Islam memiliki standar dalam memilih hewan sebelum berkurban.

Sebab kurban adalah syariat dalam Islam yang dilaksanakan satu tahun sekali bagi mereka yang mampu. Sebaiknya ibadah kurban dilaksanakan dengan maksimal.

Apa itu Hewan Kurban?

Hewan kurban adalah hewan-hewan yang disembelih oleh umat Muslim sebagai bagian dari ibadah dalam perayaan Idul Adha atau Hari Raya Qurban. Praktik kurban ini memiliki dasar hukum dan sejarah yang kuat dalam agama Islam.

Hewan kurban yang dianjurkan dalam Islam adalah domba, kambing, sapi, atau unta. Pelaksanaan kurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan tersebut secara manusiawi dan dengan menyebut nama Allah. 

Hewan tersebut disembelih oleh seorang Muslim yang memiliki keahlian dalam menyembelih hewan dengan tajam dan tahu prosedur yang benar. Sembelihan dilakukan dengan cepat dan menyebut nama Allah, sebagai ungkapan rasa syukur dan pengabdian kepada-Nya.

Setelah penyembelihan, daging hewan kurban dibagikan kepada orang miskin dan membutuhkan, kerabat dan tetangga, serta keluarga yang melaksanakan kurban.

Bagian daging yang diberikan kepada orang miskin dan membutuhkan bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.

Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah

Hewan kurban memiliki beberapa syarat yang mutlak. Artinya jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka kurban tersebut menjadi tidak sah. Beberapa syarat hewan kuran sesuai sunnah antara lain:

1. Jenis Hewan

Jenis hewan yang boleh dikurbankan tidak sembarangan, yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Tidak ada hewan lain yang boleh dikurbankan selain hewan-hewan tersebut.

2. Usia Hewan

Hewan telah mencapai usia jaza’ah atau berusia setengah tahun dari domba atau tsaniyyah yang artinya berusia setahun penuh dari:

  • Ats-tsaniy unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
  • Ats-tsaniy sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
  • Ats-tsaniy kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
  • Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.

3. Kondisi Hewan

Hewan terbebas dari cacat yang mencegah keabsahan. Beberapa cacat hewan yang tidak diperbolehkan untuk berkurban adalah:

  • Buta sebelah yang jelas atau tampak.
  • Sakit yang jelas.
  • Pincang yang jelas.
  • Sangat kurus, tidak memiliki sumsum tulang.

Ada juga hal-hal lain yang dianggap akan menyebabkan tidak sahnya berkurban, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.

4. Kepemilikan

Hewan yang akan dikurbankan merupakan milik pribadi atau diperbolehkan baginya untuk berkurban dengan hewan tersebut. Oleh karena itu, tidak sah jika hewan kurban merupakan hasil curian atau milik dua orang yang bekerja sama kecuali dengan izin temannya tersebut.

5. Bukan Hewan Gadai

Hewan juga tidak memiliki hubungan dengan hak orang lain, seperti hewa gadai atau warisan yang belum dibagi. Jika berkurban dengan hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.

6. Waktu Penyembelihan

Hewan disembelih tepat pada waktu yang ditentukan oleh syariat. Jika belum atau melewati waktu tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Hewan yang Diutamakan untuk Berkurban

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan lebih diutamakan untuk dikurbankan karena memenuhi sifat sempurna dan bagus. Di antaranya adalah:

  • Gemuk.
  • Dagingnya banyak.
  • Bentuk fisiknya sempurna.
  • Bentuknya bagus.
  • Harganya mahal.

Hewan yang Dimakruhkan

Ada juga hewan-hewan yang dimakruhkan karena beberapa hal berikut:

  • Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
  • Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya puting susunya terputus.
  • Gila
  • Kehilangan gigi (ompong).
  • Tidak bertanduk dan tanduknya patah.

Itulah pembahasan mengenai syarat hewan kurban sesuai sunnah. Semoga informasi tersebut menambah wawasan dan keimanan kepada Allah.

Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an dengan sedekah terbaik Anda. Klik di sini untuk berdonasi!

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran