Larangan Bagi Perempuan yang Haidh dan Nifas

Larangan Bagi Perempuan yang Haidh dan Nifas
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Setidaknya ada delapan larangan bagi perempuan yang sedang melalui masa nifas. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan larangan yang harus dihindari oleh perempuan nifas dan perempuan haidh.

Berikut adalah larangan yang harus dihindari oleh perempuan nifas dan perempuan haidh:

1. Shalat

Perempuan nifas dilarang untuk shalat. Ketentuan ini berlaku sebagaimana perempuan yang mengalami menstruasi atau haidh. Rasulullah saw bersabda:

Artinya, “Apabila datang darah haidh, tinggalkanlah shalat.”

2. Puasa

Perempuan nifas dilarang untuk melaksanakan puasa. Ketentuan ini berlaku sebagaimana perempuan yang mengalami menstruasi atau haidh. Dengan demikian perempuan nifas diperintahkan juga untuk mengqadha puasanya setelah suci. 

Siti Aisyah ra perna mengisahkan: “Kami mengalami haidh/menstruasi di masa Rasulullah saw. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.’”

3. Membaca Al-Qur’an

Perempuan nifas–sebagaimana juga perempuan haidh dan orang yang junub–dilarang membaca Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Orang junub dan perempuan haidh tidak (boleh) membaca sedikitpun ayat Al-Qur’an,” (HR Abu Dawud dan At-Timmidzi).

4. Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an

Perempuan nifas dilarang menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an karena perempuan nifas sebagaimana perempuan haid dan orang yang sedang junub sedang dalam kondisi yang tidak suci. 

Rasulullah saw bersabda: “Tidak (boleh) menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci,”(HR Ad-Daruquthni dari sahabat Ibnu Umar ra).

5. Masuk masjid

Perempuan nifas dilarang memasuki masjid karena dikhawatirkan dapat mencemari kesucian masjid.

“Masuk ke masjid jika duduk atau berdiam meski hanya berdiri atau berjalan mondar-mandir, maka haram atasnya memasuki masjid karena orang junub haram melakukan itu semua,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 64).

6. Thawaf

Perempuan nifas boleh melakukan rangkaian manasik haji kecuali thawaf di Ka’bah karena ibadah thawaf setara dengan ibadah shalat yang mengharuskan kesucian.

“Perkataan Rasulullah saw kepada Siti Aisyah ra yang mengalami haidh ketika melaksanakan rangkaian haji, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang beribadah haji selain thawaf di Ka’bah sehingga kamu suci,’” (HR Bukhari dan Muslim).

7. Hubungan seksual

Perempuan nifas dilarang berhubungan seksual. Al-Qur’an memerintahkan laki-laki untuk menjauhi perempuan yang sedang mengalami haidh (dan juga nifas).

“Jauhilah istrimu saat haidh,” (Al-Baqarah ayat 222)

8. Bersenang-senang (aktivitas seksual) pada organ antara pusat dan lutut (vagina)

Perempuan nifas sebagaimana perempuan haidh dilarang melakukan aktivitas seksual di kawasan vagina.

“Sahabat Abdullah bin Ma’sud ra bercerita, ‘Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang apa yang boleh kulakukan terhadap istriku saat ia haidh.’ Rasulullah saw menjawab, ‘Kamu boleh melakukan dengan bagian tubuh di atas kainnya,’” (HR Abu Dawud).

Siti Aisyah ra menceritakan aktivitas seksual yang dilakukan Rasulullah saw terhadap istrinya yang sedang mengalami menstruasi atau haidh.

“Dari Siti Aisyah ra, Rasulullah saw memerintahkan salah seorang istrinya yang sedang haidh untuk mengenakan kain dan ia menjamahnya dengan bagian tubuh di atas kain”

itulah larangan yang harus dijauhi oleh perempuan yang sedang melalui masa nifas. Wallahu a’lam. 

Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an dengan sedekah terbaik Anda. Klik di sini untuk berdonasi!

Sumber: Alhafiz Kurniawan, NU Online