Peran LAZ Dalam Situasi Pandemi Covid-19 Bagi Masyarakat Terdampak
Saat ini, semua dianjurkan untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Mencegah kerumunan, aktivitas yang melibatkan banyak orang, dan menjaga jarak, demi mencegah penyebaran Covid-19 secara cepat dan luas.
Meskipun memang situasi seperti ini bukanlah hal mudah bagi mereka yang bekerja di sektor informal, para pedagang kecil, buruh, sopir, tukang ojek, dan sejenisnya, yang mengais rezeki dimana apa yang didapat hari ini, cukup untuk memenuhi kebutuhan hari itu pula.
Tak luput bagi mereka pelaku usaha skala nano, mikro, kecil dan menengah. Sungguh situasi yang berat yang harus mereka hadapi.
Berikut ini risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh pelaku UMKM akibat social distancing diantaranya :
1. Menurunnya angka penjualan akibat berkurangnya pelanggan
2. Kesulitan pasokan bahan baku
3. Menurunnya laba yang diperoleh, atau malah menderita kerugian
4. Kesulitan membayar angsuran kredit (gagal bayar)
5. Atau tidak berproduksi/tidak berusaha dalam waktu yang lama
6. Bertambahnya hutang
Pemerintah telah mengambil kebijakan temporer untuk membantu masyarakat dalam menghadapi situasi sulit ini. Kebijakan pemerintah ini meliputi:
1. Kebijakan fiskal, penyesuaian pendapatan dan belanja negara khususnya fokus pada penanganan darurat covid 19, kebijakan pajak bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
2. Kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.
3. Kebijakan jaring pengaman sosial, dengan memberikan bantuan pangan, pembebasan tagihan listrik bagi keluarga rentan.
4. Kebijakan relaksasi regulasi keuangan dengan memberikan penangguhan pembayaran angsuran kendaraan, rumah bersubsidi dan sebagainya.
5. Kebijakan industri, menjaga agar tidak terjadi gelombang PHK massal, dan memberikan insentif agar dunia industri bisa tetap berproduksi dengan baik.
6. Kebijakan perdagangan, menjamin pasokan bahan baku dan bahan pangan serta stabilitas harga khususnya bahan pangan.
Apa yang dapat dilakukan LAZ untuk membantu mereka?
1. Sedapat mungkin dapat memfasilitasi mereka dalam penjualan produk dan pasokan bahan baku, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
2. Membantu keluarga pelaku UMKM dan pekerja sektor informal yang sama sekali tidak dapat berusaha sehingga mereka kehilangan penghasilan
3. Memfasilitasi dana Qordhulhasan sebagai dana talangan pembayaran angsuran dan atau modal awal usaha pada saat memasuki masa recovery.
Sumber: forumzakat.org
Oleh Sigit Iko Sugondo, Praktisi Pemberdayaan Masyarakat – Anggota Bidang III Forum Zakat