Amil Zakat Bertugas untuk Apa? Berikut Penjelasannya

Amil Zakat - Barangkali masih ada yang bertanya mengenai tugas dan fungsi amil zakat. Ya, amil zakat bertugas untuk apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan berikut.

Amil Zakat Bertugas untuk Apa? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi - Amil Zakat Bertugas untuk Apa?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Amil Zakat - Barangkali masih ada yang bertanya mengenai tugas dan fungsi amil zakat. Ya, amil zakat bertugas untuk apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan berikut.

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Dalam pendistribusian zakat, ada peran pihak yang dinamakan dengan amil zakat.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai amil dan tugasnya dalam membagikan zakat kepada mustahik. Berikut penjelasannya.

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah

Pengertian Amil Zakat

Sebagian orang masih memaknai amil zakat sebagai panitia zakat. Padahal, tidak semua orang yang mengurus zakat dapat disebut dengan amil.

Menurut para ulama, penetapan makna amil zakat didasarkan pada Alquran dan hadis. Amil zakat adalah sebutan khusus bagi orang yang ditugaskan imam dalam memungut dan membagikan zakat.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah ayat 60)

Baca juga: Hikmah Zakat

Dalam firman Allah di atas, amil adalah salah satu dari delapan golongan orang yang menerima zakat. Amil sebagai orang yang memungut dan membagikan zakat berhak untuk menerima zakat sebagaimana tujuh golongan lainnya.

Asal kata amil sendiri yaitu amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil memiliki makna orang yang mengerjakan sesuatu. 

Sementara Imam Syafi’i mengatakan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat. Maka singkatnya, amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Tugas Amil Zakat

Nah, amil zakat bertugas untuk apa? Tugas amil zakat sendiri adalah untuk mengumpulkan, mengurus, mengelola dan menyalurkan zakat kepada para mustahik.

Dilansir dari laman resmi MUI, tugas amil zakat adalah menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat, mengambil dan mengumpulkan zakat, mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan, dan menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat, menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat, menjaga keamanan harta zakat, dan membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

Baca juga: Mengenal Muzakki, Orang yang Mengeluarkan Zakat

Amil tidak hanya perorangan saja. Ada juga amil zakat yang merupakan lembaga legal seperti halnya Laznas PPPA Daarul Qur'an. Lembaga seperti Laznas PPPA Daarul Qur'an juga memiliki tugas untuk memungut, mengolah hingga mendistribusikan zakat.

Di Indonesia sendiri terdapat Undang-Undang dan peraturan zakat. Setidaknya ada tiga pengelola zakat di Indonesia yakni, Badan Amil Zakat Nasional atau (Baznas) baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kabupaten; Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh Baznas; serta pengelola zakat perseorangan atau kumpulan perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ dan diakui oleh Baznas Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Penjelasan tersebut merujuk pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Syarat Amil Zakat

Pada zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, distribusi zakat dilakukan oleh para sahabat yang cakap dan mumpuni. Mereka diangkat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan memiliki tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional. 

Setiap amil zakat tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat. Sementara itu, dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, dijelaskan bahwa amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. Beragama Islam
  2. Akil Baligh
  3. Jujur
  4. Memiliki ilmu dalam hukum zakat
  5. Kuat jiwa dan raga

Nah, itulah pembahasan mengenai amil zakat dan tugas-tugasnya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat. Wallahu a'lam.

Sekrang Anda bisa melaksanakan zakat dengan mudah. Mari tunaikan zakat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!