Kajian Muslimah Daqu Bogor: Persyaratan Menjama’ dan Mengqashar Sholat

Kajian Muslimah Daqu Bogor: Persyaratan Menjama’ dan Mengqashar Sholat
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Kajian rutin Muslimah Daarul Qur’an Bogor kembali dilaksanakan di Masjid Alumni IPB, Bogor, pada Rabu (22/09). Seperti kajian sebelumnya, kali ini para jamaah juga tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Kajian kali ini terasa lebih istimewa karena dibawakan oleh Dewan Syari’ah PPPA Daarul Qur’an KH. Ahmad Kosasih. Terlihat dari antusiasme para jamaah untuk menyimak kajian.

Dalam kajian yang bertajuk “Persyaratan Menjama’ dan Mengqashar shalat” tersebut, KH. Ahmad  Kosasih memaparkan beberapa hadits berkaitan dengan hukum menjamak dan mengqashar sholat.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjama’ sholat cukup banyak. Namun semua kondisi tersebut memiliki satu sebab yang sama, yaitu masyaqqah atau adanya kesulitan. Maksudnya ketika seseorang mengalami kesulitan untuk sholat tepat waktu, maka diperbolehkan untuk menjama’ sholat.

Para jamaah pun tampak khusyuk mendengarkan tausyiah yang disampaikan hingga selesai acara. Kajian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh KH. Ahmad Kosasih. []

Oleh: Nadzar, PPPA Daarul Qur’an Bogor