Menuai Kebaikan Dunia Akhirat dengan Berwakaf
Menurut bahasa, wakaf berasal dari Bahasa Arab artinya menahan. Sedangkan wakaf menurut istilah, yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan Islam. Istilah yang lain yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak dimiliki barangnya tetapi dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain.
Wakaf termasuk dalam salah satu ibadah yang mulia di mata Allah. Dianggap mulia karena pahala dan kebaikannya tidak hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup. Tetapi, akan tetap mengalir hingga pewakaf meninggal dunia dan menjadi amal jariyah (amal yang terus mengalir pahalanya) untuknya. Akan bertambah berkah jika semakin banyak orang yang memanfaatkannya, terlebih untuk kepentingan dakwah.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya, "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran ayat 92)
Dalam riwayatnya, Rasulullah SAW pun menganjurkan umatnya untuk berwakaf. Ketika itu, Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi seraya berkata, ”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?”
Lalu Rasulullah menjawab, ”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau sedakahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. (HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085)
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, barang wakaf tidak boleh diperjual belikan, dihibahkan atau diwariskan kepada siapapun. Tetapi, dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam. Adapun orang yang mengurus barang wakaf diperbolehkan untuk memanfaatkan sebagian hasilnya dengan cara yang baik.
Keutamaan Wakaf
Syekh Abdullah Ali Bassam berkata wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena amalan berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya meliputi :
Pertama. Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan. Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang yang tak memiliki usaha dan perkerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk pengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kemaslahatan umum.
Kedua. Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. (Kitab Taisiril Allam, 2/246).
Berwakaf merupakan salah satu ibadah yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Karena hal tersebut, Allah telah menyediakan pahala yang sangat luas untuk pelaku wakaf. PPPA Daarul Qur'an mengajak seluruh masyarakat dan donatur menyiapkan rumah di surga dengan berwakaf untuk pembangunan Institut Daarul Qur'an. (dio/ara)